RADARINDO.co.id – Jepara : Seorang mantri bank BUMN di Jepara, Jawa Tengah, berinisial AWP, ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang kredit nasabah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp858,6 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online (judol).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi
Kajari Jepara, RA Dhini Ardhany, menjelaskan bahwa AWP yang menjabat sebagai mantri di bank BUMN dari 2021 hingga 2024, ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2025 melalui Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra), dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada bank pelat merah tahun 2023-2024.
“Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara pada bulan Februari 2025 telah menerima laporan dari masyarakat di wilayah Bangsri mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana KUR, Kupra, dan Kupedes pada bank pelat merah tahun 2023-2024. Setelah dilakukan penyidikan, penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan,” kata Dhini, dilansir, Jum’at (13/6/2025).
Awalnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan tawaran perbaikan kolektibilitas pinjaman tunggakan melalui pelunasan menggunakan nama debitur kedua atau kerabat.
“Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemprosesan pelunasan, melainkan menguasai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” jelas Dhini.
Untuk menguasai uang kredit tersebut, AWP menyampaikan informasi yang tidak benar kepada nasabah dengan alasan terjadi kekeliruan administrasi, sehingga dia meminjam buku tabungan, kartu debit, dan sandi nasabah.
“Setelah buku tabungan, kartu debit, dan password dikuasai, tersangka secara sepihak mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadinya,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan untuk memenuhi kecanduannya bermain judi online.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lain dalam kasus ini.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan Kasus Uang Ketok Palu
Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup,” ungkap Dhini. (KRO/RD/IN)