RADARINDO.co.id – Aceh : Nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal), dua warga Aceh Jaya, Mistiar (54) dan Zulkifli (60), terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi penjara.
Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 221 lembar tersebut, dicetak kedua pelaku menggunakan printer rumahan. Hal tersebut berawal dari niat pelaku Mistiar yang ingin memiliki uang banyak.
Baca juga: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti
Mistiar kemudian mencetak uang palsu menggunakan printer dan membelanjakannya untuk membeli sebungkus rokok dan perlengkapan dapur di sejumlah kedai di Kecamatan Krueng Sabee dan Setia Bakti.
Pada Januari 2025, Mistiar bersama Zulkifli kembali mencetak uang palsu setelah meminjam printer milik seorang warga bernama Nuraini. Hasil cetakan digunakan kembali untuk berbelanja kebutuhan rumahtangga seperti minyak goreng dan cabai.
Aksi mereka terbongkar pada 26 Januari 2025 saat seorang pemilik kedai di Desa Dayah Baro curiga terhadap uang yang digunakan oleh seorang pembeli.
Sang pemilik melaporkan kecurigaannya kepada anaknya, Suherman, yang kemudian memeriksa lembaran tersebut dan memastikan uang tersebut palsu.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, Mistiar teridentifikasi sebagai pelaku. Suherman kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan kedua pelaku ditangkap pada 31 Januari 2025. Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya.
Setelah melalui serangkaian sidang dan mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Hasnul Fuad menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan rupiah.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor 11/Pid.B/2025/PN Cag, dikutip, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Oknum Perwira Polisi di Mamuju Diduga Lecehkan Kurir Perempuan
Berdasarkan Memorandum Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh No. 27/113/Bna/M.01/B pada 24 Februari 2025, didapati bahwa uang tersebut tidak dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Bank Indonesia menyatakan bahwa uang tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena dinyatakan tidak asli sebagaimana Peraturan anggota Dewan Gubernur Nomor 22/13/PADG/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Klarifikasi Uang Rupiah yang diragukan keasliannya. (KRO/RD/Trb)







