RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Selasa (01/7/2025).
Baca juga: Buntut Memo Titip Siswa SPMB, Wakil Ketua DPRD Banten Dicopot
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua saksi tersebut adalah GD selaku mantan pemilik PT Mitrada Selaras dan RW selaku CFO PT Caturkarsa Megatunggal.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Namun, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di dua bank milik BRI di Jakarta hingga pemanggilan mantan Mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT BRI (Persero) yang terjadi pada 2023-2024.
Baca juga: Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun
Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN), dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
KPK mengatakan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke 11 debitur berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,7 triliun. (KRO/RD/KP)







