Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Petinggi Koperasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang petinggi Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, guna mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: RS Disebut Rugikan Negara Puluhan Miliar Kasus Pengadaan Kapal Pelindo

Keduanya, yakni Joko Asmoro selaku eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani dan Fandi selaku Bendahara, dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 trilun tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan itu. “Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

Kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Baca juga: Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3 Triliun

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Kuota dibagi dua atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk kuota khusus. (KRO/RD/KM)