RADARINDO.co.id-Medan: Pengelolaan anggaran dana BOS Dinas Pendidikan Langkat kembali jadi sorotan publik, diduga rugikan negara terindikasi fiktif. Berdasarkan informasi sumber masyarakat menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan bukan merupakan alamat dari PT. CTT melainkan alamat dari Apotek WF yang sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu. Atas hal tersebut, Kepala Desa Tembung menyatakan bahwa alamat PT. CTT tersebut tidak pernah terdaftar di lingkungan Desa Tembung, alias fiktif.
Baca juga : Semarakkan HUT ke-21, Kabupaten Humbahas Gelar Lomba Drum Band
Bahkan sebanyak 41 SDN tersebut tidak dapat menunjukkan bentuk aplikasi Langkat Belajar. Maka aplikasi Langkat Belajar tidak layak dibayar sebesar Rp205.000.000 (41 SDN x Rp5.000.000) karena terindikasi fiktif, merugikan keuangan negara dan melawan hukum.
Dimana terdapat kekurangan volume pads penggandaan naskah PTS dan PAS pada 609 SD sebesar Rp558.055.350, serta melebihi standar satuan harga sebesar Rp137.637.540, dari realisasi dana BOS, diantaranya digunakan untuk belanja penggandaan naskah Penilaian Tengah Semester (PTS) yaitu ujian yang dilaksanakan sekolah pada pertengahan semester dan Penilaian Akhir Semester (PAS) yang dilaksanakan pada akhir semester ganjil dan genap.
Terhadap RKAS dan pertanggungjawaban dana BOS tingkat SD dan terhadap ketua K3S pada masing-masing Kecamatan serta penyedia, diketahui penggandaan naskah PTS dan PAS pada 609 SD dibelanjakan langsung kepada tiga penyedia yaitu UD. BE, PO dan CV. BA. Selanjutnya diketahui bahwa UD. BE dan PO merupakan penyedia yang sama. Hal ini terjadi karena adanya rencana dan konspirasi bersama- sama melaksanakan kegiatan yang tidak sebenarnya. Sehingga terjadi kerugian negara.
Sekolah SD dan SMP telah melaksanakan PTS dan PAS sebanyak masing -masing satu kali pada semester I tahun ajaran 2022/2023. Soal ujian PTS dan PAS dibuat oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) tingkat Kecamatan lalu dikirimkan ke KKG tingkat Kabupaten untuk kemudian diseleksi dan digabungkan menjadi soal ujian sehingga seluruh SD di Kabupaten Langkat memiliki soal ujian yang sama dan seragam.
Berdasarkan RKAS dan pertanggungjawaban dana BOS tingkat SD, diketahui nilai penggandaan naskah PTS dan PAS per-siswa sebesar Rp16.995 dengan satuan paket. Diketahui bahwa Dokumen pertanggungjawaban pihak ketiga, diketahui terdapat permasalahan terdapat kekurangan volume jumlah halaman/lembar naskah PTS dan PAS untuk ujian utama dan ujian cadangan pada masing-masing SD.
Baca juga : Kapolres Tanjungbalai Periksa Senpi Personel
Bahwa 72 yang diterima dibandingkan dengan surat pesanan, kuitansi, dan penawaran penyedia sebesar Rp558.055.350, (Rp498.141.270, + Rp59.914.080). Naskah ujian utama pada dokumen pertanggungjawaban diketahui jumlah lembar naskah ujian utama sebanyak tiga lembar per mata pelajaran. Namun, naskah yang diterima hanya berjumlah dua lembar per mata pelajaran. Sehingga terdapat selisih kurang volume naskah ujian utama sebanyak satu lembar per mata pelajaran sebesar Rp498.141.270.
Naskah ujian cadangan, selain naskah ujian utama, masing-masing sekolah juga memesan naskah ujian cadangan sebanyak dua eksemplar untuk masing-masing ruangan. Pada dokumen pertanggungjawaban diketahui jumlah lembar naskah ujian cadangan sebanyak tiga lembar per mata pelajaran. Namun, naskah yang diterima hanya berjumlah dua lembar per mata pelajaran. Sehingga terdapat selisih kurangan naskah ujian cadangan sebanyak satu lembar per mata pelajaran sebesar Rp59.914.080.
Pada dokumen pertanggungjawaban sebanyak 276 SD, diketahui bahwa harga naskah ujian per lembar pada UD. BE dan PO sebesar Rp335 di luar pajak dan biaya-biaya lainnya. Sedangkan, pada dokumen pertanggungjawaban untuk 333 SD diketahui bahwa harga naskah ujian per lembar pada CV. BO sebesar Rp255 di luar pajak dan biaya-biaya lainnya. Sedangkan harga naskah ujian per lembar berdasarkan SSH sesuai Peraturan Bupati Nomor 6 sebesar Rp250. Sehingga terdapat selisih harga yang tidak wajar sebesar Rp137.637.540 (Rp127.993.680 + Rp9.643.860).
Pajak dari belanja dana BOS belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp2.168.700. Realisasi belanja dana BOS, terdapat pajak yang harus dipungut oleh bendahara antara lain PPh 21, PPh 23 dan pajak makan minum. Diketahui terdapat bendahara pada satu SD dan dua SMP yang telah memungut pajak dari realisasi belanja dana BOS, namun belum disetorkan ke kas negara.
Daftar Sekolah yang belum setor pajak dari dana BOS yakni:
- SD Negeri 054875 Sei Limbat PPh 23 & pajak makan minum Rp491.400.
- SMP Negeri 2 Stabat PPh 21 & PPh 23 sebesar Rp633.300.
- SMP Negeri 1 Bahorok PPh 23 & Pajak makan minum sebesar Rp1.044.000.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah. Pasal 11 ayat (4) yang menyatakan bahwa kepala Satdikmen Negeri, Satdiksus Negeri, dan Satdikdas Negeri bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja dana BOS yang dikelolanya.
Pasal 13 yang menyatakan bahwa bendahara BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas dan wewenang. Mencatat penerimaan dan belanja dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu. Menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban dana BOS dan memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 26, ayat (1) yang menyatakan bahwa komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi pembayaran honor. Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.
Ayat (3) yang menyatakan bahwa pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dengan persyaratan berstatus bukan Aparatur Sipil Negara. Pasal 27, Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.
Ayat (2) yang menyatakan bahwa tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bahwa berstatus bukan aparatur sipil negara. Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pengelolaan dana BOS, kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilarang huruf membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian.
Menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03.2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah,
Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa instansi pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh. Pasal 16 ayat (2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Bupati Langkat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 18 Tahun 2022 tentang standar harga satuan dan analisis standar belanja Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Pada lampiran II Nomor 9 poin (B) yang menyatakan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten tidak dapat diberikan kepada pejabat negara/pegawai aparatur sipil negara/aanggota polri/TNI/pihak lain yang melakukan kegiatan dalam kompleks perkantoran yang sama.
Lampiran I poin (C) terkait standar satuan harga Alat/Bahan untuk kegiatan kantor poin (C) Bahan Cetak nomor (13) yang menyatakan bahwa SSH untuk cetak bahan ujian SD dan SMP adalah Rp250 per lembar.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja dana BOS sebesar Rp1.286.946.932 dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya transpor sebesar Rp43.050.000, dengan rincian SD Negeri 050643 Bahorok sebesar Rp1.500.000.
- SD Negeri 050647 Timbang Lawan sebesar Rp1.400.000.
- SD Negeri 050649 Sp.P Rambung sebesar Rp200.000.
- SMP Negeri 2 Binjai sebesar Rp5.550.000
- SD Negeri 050664 Lubuk Dalam sebesar Rp550.000.
- SD Negeri 054904 Lorong Bambuan sebesar Rp200.000.
- SMP Negeri 2 Secanggang sebesar Rp200.000.
- SD Negeri 054875 Sei Limbat sebesar Rp26.200.000,00.
- SD Negeri 050592 Padang Brahrang sebesar Rp1.000.000.
- SMP Negeri 2 Stabat sebesar Rp50.000.
- SD Negeri 050696 Namu Unggas sebesar Rp50.000.
- SMP Negeri 1 Bahorok sebesar Rp4.500.000
- SD Negeri 054895 Batu Jong-Jong sebesar Rp1.650.000 Pertanggungjawaban belanja dana BOS yang melebihi belanja sebesar Rp60.695.282 diantaranya:
- SD Negeri 050643 Bahorok sebesar Rp401.970
- SD Negeri 050647 Timbang Lawan sebesar Rp300.000
- SD Negeri 050649 Sp.P Rambung sebesar Rp450.000
- SMP Negeri 1 Binjai sebesar Rp1.235.540
- SMP Negeri 2 Binjai sebesar Rp2.400.000
- SD Negeri 050662 Perdamaian sebesar Rp300.000
- SD Negeri 050664 Lubuk Dalam sebesar Rp2.748.700
- SD Negeri 050666 Lubuk Dalam sebesar Rp300.000.
- SD Negeri 054904 Lorong Bambuan sebesar Rp522.308.
- SMP Negeri 1 Secanggang sebesar Rp1.354.464
- SMP Negeri 2 Secanggang sebesar Rp125.000
- SD Negeri 050656 Stabat sebesar Rp2.679.000
- SD Negeri 056002 Lorong Ibadah sebesar Rp375.000.
- SD Negeri 056001 Karang Rejo sebesar Rp450.000.
- SD Negeri 054875 Sei Limbat sebesar Rp5.478.740
- SD Negeri 050592 Padang Brahrang sebesar Rp375.000
- SD Negeri 050590 Pd. Cermin sebesar Rp375.000
- SMP Negeri 3 Stabat sebesar Rp21.772.000.
- SMP Negeri 2 Stabat sebesar Rp7.352.800
- SD Negeri 050696 Namu Unggas sebesar Rp440.000.
- SD Negeri 056626 Kwala Kerapoh sebesar Rp5.419.760
- SD Negeri 050601 Kuala sebesar Rp300.000
- SD Negeri 054879 Besadi sebesar Rp525.000
- SD Negeri 055981 Beruam sebesar Rp225.000
- SD Negeri 050600 Kuala sebesar Rp375.000
- SD Negeri 057192 Blankahan sebesar Rp1.410.000
- SD Negeri 056594 Menjahong sebesar Rp600.000
- SMP Negeri 1 Bahorok sebesar Rp75.000
- SD Negeri 055969 Gotong Royong sebesar Rp300.000.
- SD Negeri 054895 Batu Jong-Jong sebesar Rp300.000
- SD Negeri 050645 Turangie sebesar Rp1.730.000.
Serta barang yang tidak ditemukan keberadaannya alias fiktif sebesar Rp203.043.560, dengan rincian antara lain:
- SD Negeri 050647 Timbang Lawan sebesar Rp3.627.000
- SD Negeri 050649 Sp.P Rambung sebesar Rp2.250.000
- SMP Negeri 1 Binjai sebesar Rp95.000
- SD Negeri 050662 Perdamaian sebesar Rp708.000
- SD Negeri 050664 Lubuk Dalam sebesar Rp4.485.700
- SD Negeri 050666 Lubuk Dalam sebesar Rp27.660.000.
- SD Negeri 054904 Lorong Bambuan sebesar Rp1.250.000
- SMP Negeri 1 Secanggang sebesar Rp5.200.000
- SD Negeri 050656 Stabat sebesar Rp6.596.000
- SD Negeri 056002 Lorong Ibadah sebesar Rp6.376.000
- SD Negeri 054875 Sei Limbat sebesar Rp14.570.000
- SD Negeri 050592 Padang Brahrang sebesar Rp37.062.000
- SMP Negeri 3 Stabat sebesar Rp4.422.000
- SMP Negeri 2 Stabat sebesar Rp2.920.000
- SD Negeri 050696 Namu Unggas sebesar Rp2.886.000
- SD Negeri 056626 Kwala Kerapoh sebesar Rp23.076.000
- SD Negeri 053963 Raja Tengah sebesar Rp33.216.360
- SD Negeri 055981 Beruam sebesar Rp6.671.500
- SD Negeri 050600 Kuala sebesar Rp1.368.000
- SD Negeri 057192 Blankahan sebesar Rp3.745.000
- SD Negeri 050606 Parit Bindu sebesar Rp1.647.000
- SMP Negeri 1 Bahorok sebesar Rp12.440.000
- SD Negeri 055969 Gotong Royong sebesar Rp772.000. Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan juknis BOS sebesar Rp19.105.000 diantaranya:
- SD Negeri 050656 Stabat sebesar Rp1.005.000
- SD Negeri 050592 Padang Brahrang sebesar Rp9.100.000
- SD Negeri 050590 Pd. Cermin sebesar Rp7.800.000
- SMP Negeri 1 Bahorok sebesar Rp1.200.000.
Sedangkan realisasi belanja dana BOS tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp60.360.200 diantaranya:
- SMP Negeri 2 Binjai sebesar Rp3.173.000
- SD Negeri 054875 Sei Limbat sebesar Rp3.080.000
- SD Negeri 056626 Kwala Kerapoh sebesar Rp26.650.000,00
- SMP Negeri 1 Bahorok sebesar Rp27.457.200.
Terdapat belanja aplikasi Langkat Belajar yang tidak nyata sehingga melakukan perbuatan melawan hukum , pihak vendor yakni PT. CTT sebesar Rp205.000.000. Penggandaan naskah PTS dan PAS pada 609 SD sebesar Rp695.692.890, dengan rincian: UD. BE dan PO sebesar Rp440.130.600,00 (Rp252.222.840 + Rp59.914.080 + Rp127.993.680 dan CV. BA sebesar Rp255.562.290 (Rp245.918.430 +Rp9.643.860).
Kekurangan penerimaan negara atas pajak yang belum disetorkan sebesar Rp2.168.700 dengan rincian: SD Negeri 054875 Sei Limbat sebesar Rp491.400. SMP Negeri 2 Stabat sebesar Rp633.300 dan SMP Negeri 1 Bahorok sebesar Rp1.044.000. Hal tersebut disebabkan karena Kepala Dinas Pendidikan tidak optimal dalam mengawasi proses pertanggungjawaban dana BOS sekolah. Terkesan ada main mata dan diduga mengetahui dan melakukan pembiaran.
Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Ketua Tim Pelaksana Manajemen tidak optimal memonitoring dan mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan dana BOS sesuai ketentuan. Kepala sekolah terkait tidak mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah/negara dan pedoman pengelolaan dana BOS dan Bendahara sekolah terkait tidak cermat menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan belanja dana BOS. Pertanggungjawabkan belanja dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara sebesarRp934.792.030.
Hingga berita ini dilansir Kadis dan Kabid Disdik Langkat belum bersedia menjawab konfirmasi yang disampaikan RADARINDO.CO.ID.
(KRO/RD/01)