Dana Desa TA 2021 Terkorup, APH Ditantang Usut

266 views

RADARINDO.co.id – Jakarta : Realisasi dana desa (DD) hingga saat ini masih menjadi sorotan publik. Ironisnya lagi, penggunaan dana desa cenderung tidak tepat sasaran.

Meski terindikasi merugikan keuangan negara, para Kepala Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tidak memiliki nyali mengusut.

Baca Juga : Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi

Indikasi terjadinya kebocoran dana desa disejumlah kabupaten diduga kuat bermuatan tertentu oleh oknum dan penguasa.


Anehnya lagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) malah jarang sekali menyebutkan secara terperinci hasil pengauditan dana desa.

BPK RI seharusnya menyampaikan hasil audit setiap desa setiap tahunya. Bukan sebaliknya, hanya mencatat penerimaan dana desa.

Sedangkan realisasi dana desa diduga kuat tidak tepat sasaran, antara realisasi fisik atau fakta dilapangan dengan yuridis.

Mulai kegiatan Bimbingan Tekhnik (Bimtek), pekerjaan fisik, sampai BUMDes dan simpan pinjam. Aparat Penegak Hukum seharusnya menjalankan perintah undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyalahgunaan dana desa harus diusut tuntas, bukan pencegahan lagi tapi harus penindakan dan tuntutan.

Realisasi dana desa yang menjadi sorotan masyarakat saat ini di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan masyarakat kepada KORAN RADAR GROUP sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) diduga mampu merealisasikan anggaran sesuai spesifikasi. Serta tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Salah satu contoh, desa Gunung Paribuan, Kecamatan Gunung Meriah, Deli Serdang. Beberapa warga siap menjadi saksi untuk menunjukan kegiatan dana desa yang diduga menyimpang.

Diantaranya pemasangan Rabat batas desa yang dibangun di desa lain, sekolah Paud, balai desa atau jambur dan simpan pinjam desa.

Yang patut dipertanyakan, pihak Kejaksaan dan Kepolisian tidak menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Setiap tahun kami melihat fakta realisasi penggunaan dana desa tidak tepat sasaran. Tapi anehnya, aparat penegak hukum tidak melakukan pengusutan,” ujar sumber warga Desa Gunung Paribuan yang tidak mau disebutkan namanya.

“Kalau kami sudah siap dipanggil Jaksa untuk menunjukan titik atau lokasi pekerjaan fisiknya,” ujar seorang warga.

Sementara itu, dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan pihaknya menemukan pada tahun 2021, kasus tindak pidana korupsi paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa.

ICW menemukan sebanyak 154 kasus korupsi terkait dana desa. Tahun 2021, aparat penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran dana desa, yakni dengan sebanyak 154 kasus.

Demikian dikatakan Lalola saat menjadi pemapar dalam Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021 ICW yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sahabat ICW dilansir Antara, Senin (18/4).

ICW mendorong Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan, kontrol, serta evaluasi secara ketat terhadap penggunaan anggaran dana desa.

Lalola mengatakan tindak pidana korupsi memang rentan terjadi di sektor tersebut karena anggaran dana desa bernilai besar.

Misalnya pada tahun 2022, negara mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp68 triliun.

Kondisi tersebut pun sejalan dengan temuan ICW terkait dengan lembaga negara yang paling banyak terjerat kasus korupsi. Lalola menyampaikan pihaknya menemukan bahwa pada tahun 2021, pemerintahan desa merupakan lembaga dengan kasus korupsi terbanyak yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Ia pun mengatakan tren korupsi di sektor anggaran dana desa dengan para pelaku yang berada di pemerintah desa semakin meningkat sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan.

“Sejak UU tersebut disahkan, meskipun sempat ada penurunan dari segi jumlah kasus dan potensi kerugian negara di tahun 2019, tapi bisa dilihat ada tren peningkatan sejak tahun 2015 sampai 2018, Kemudian, terjadi lagi di tahun 2020 sampai tahun 2021,” ujar Lalola.

Dia memaparkan, pada tahun 2021 ada 154 kasus di sektor anggaran dana desa dengan jumlah tersangka 245 orang dan potensi kerugian negara sebesar Rp233 miliar. Lalu pada tahun 2020, ada 129 kasus dengan 172 tersangka.

Lalola mengatakan pihaknya menilai aparat penegak hukum di Tanah Air perlu meningkatkan kualitas kerja dengan tidak hanya menjerat aktor-aktor di tingkat desa.

Mereka juga perlu mewaspadai adanya kasus korupsi dalam anggaran dana desa yang berkaitan dengan pejabat-pejabat yang lebih tinggi strukturnya, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Baca Juga : Tugu Aneuk Mulieng Sigli Telan Biaya Rp5,9 Miliar

Lalu untuk mengatasi persoalan korupsi anggaran dana desa ini, ICW merekomendasikan agar Pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI mengambil langkah konkret untuk melalukan pencegahan korupsi yang lebih strategis.

Lalu, diperlukan pula percepatan implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terkait dengan pengawasan keuangan desa.

Terkait hal tersebut, sejumlah masyarakat Deli Serdang, meminta keseriusan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan setempat mengusut dana desa tahun 2019, 2020 dan 2021.

(KRO/RD/ICW)