Dedy Gunawan dkk Disekap Aniaya Owner Club Malam Terkenal di Medan, Begini Kondisi Korban

690 views

RADARINDO.co.id-Medan: Dedy Gunawan Ritonga dan kawan kawan menjadi korban penganiayaan secara sadis dan brutal diduga dilakukan owner club malam, pria berinisial HK, di Jln Merak Jingga, Medan, Minggu (30/09/2023) pkl 03.30 Wib dinihari.

Baca juga : Bupati Samosir Tandatangani Kesepakatan Pendanaan Bersama Pilkada

Menurut keterangan pihak korban, mereka telah membuat Laporan Polisi ke Polda Sumut, sesuai Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 30 September yang telah berproses.


“Kami minta agar Kepolisian segera menangkap pelaku dan diadili seadil-adilnya,” ucap Halpian Sembiring Meliala, pelapor atas nama Dedy Gunawan Ritonga, Sabtu (30/9/2023).

Pihak Polda Sumut yang telah menerima laporan itu secepat mungkin untuk menindak terlapor berinisial H bersama temannya yang ikut terlibat melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada para korban bersama teman – temannya.

Dedy Gunawan dkk dianiaya dan disekap di Hotel Grand Central Premier oleh HK diduga Owner Hiburan Club malam Amavi di Medan Dilaporkan ke Polda Sumut.

“Akibatnya perbuatan itu, korban babak belur dan masih dalam perawatan di rumah sakit Siloam Hospital Medan,” terangnya lagi.

Disebutkannya, kronologis kejadiannya pada tanggal 30 September 2023 pada pukul 03.30 WIB, pelapor (korban) berada di Jalan Merak Jingga Medan tepatnya di tempat parkiran bagian depan Hotel Grand Central Empire dan pada saat itu.

Pelapor melihat dua orang rekannya berada di dalam mobil dan pelapor melihat beberapa orang memaksa para korban keluar dari mobil tersebut dan akhirnya para korban tersebut keluar dan para terlapor langsung memukul para korban.

Baca juga : Bupati Samosir Apresiasi Pelaksanaan Pesparawi Tingkat Kabupaten Samosir Tahun 2023

Sehingga korban Indra Aziz Praja Santika mengalami luka lebam di bagian tangan, bibir bagian bawah pecah, luka bagian seluruh wajah dan luka bagian pangkal hidung, luka bagian pipi kanan dan Dedi Gunawan Ritonga mengalami luka bagian kening dan luka lebam di seluruh wajah dan setelah itu para korban dan pelapor dibawa oleh para terlapor ke dalam gedung dan disekap. Sesampainya di dalam gedung pelapor (korban) dan para korban kembali dipukuli sampai babak belur. Para korban dibawa berobat ke rumah sakit Siloam Hospital.

Ka SPKT Polda Sumut melalui Payanmas Siaga II AKP RAZ Simamora membenarkan pengaduan pelapor (korban) yang dianiaya dan disekap oleh terlapor HK.

Atas kejadian ini, pihak pelaku sebagai terlapor atas tudingan penyekapan dan penganiayaan berinisial HK belum berhasil dimintai keterangan RADARINDO.CO.ID GROUP KORAN RADAR. (KRO/RD/AN)