RADARINDO.co.id – Medan : Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), secara resmi menunjuk Denaldy Mulino Mauna menjadi Direktur Utama (Dirut) Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero), menggantikan Mohammad Abdul Ghani yang memasuki masa purna tugas.
Baca juga: Dukung Program Pemerintah, PTPN IV PalmCo Tingkatkan Produktivitas Lahan
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-24/MBU/02/2025 tertanggal 4 Februari 2025, dengan mandat untuk melanjutkan transformasi perusahaan menuju tata kelola yang sehat dan berdaya saing global.
Penunjukan Denaldy sebagai Dirut Holding PTPN III sejalan dengan komitmen Kementerian BUMN untuk mempercepat restrukturisasi industri perkebunan melalui tata kelola korporasi yang sehat dan berorientasi masa depan.
Denaldy diharapkan mengawal agenda strategis, termasuk penguatan subholding PalmCo dan SugarCo, integrasi rantai pasok nasional, hilirisasi produk perkebunan, serta implementasi prinsip keberlanjutan ESG (Environmental, Social, Governance).
Denaldy dianggap memiliki kompetensi kuat untuk membawa Holding Perkebunan ke fase konsolidasi dan ekspansi. Transformasi ini juga mencakup peningkatan efisiensi operasional, penguatan daya saing global, dan percepatan program kemitraan.
Denaldy merupakan kelahiran Paris, 4 Juli 1971, memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di sektor agribisnis dan kehutanan. Ia memulai kariernya di PT Triputra Argo Persada, perusahaan agribisnis ternama, sebagai Deputy Group selama 2004–2015.
Pada 2015–2017, ia menjabat sebagai Group Chief Financial Officer (CFO) di perusahaan yang sama. Pada 2017, Denaldy memasuki sektor BUMN sebagai Direktur Utama Perum Perhutani.
Baca juga: Kantor Bank BUMN Digeledah Buntut Raibnya Dana Nasabah Rp17 Miliar
Dimana, ia memimpin transformasi tata kelola, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat posisi perusahaan di pasar domestik dan internasional.
Sejak 2020, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Holding PTPN III, menjadikannya figur yang dikenal luas dilingkungan PTPN Group. (KRO/RD/Tim)







