Denmark Sahkan UU Larangan Pembakaran Al-Quran

68

RADARINDO.co.id : Parlemen Denmark mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang pembakaran Al-Quran ditempat umum, setelah protes di negara-negara Muslim atas penodaan kitab suci Islam itu meningkatkan kekhawatiran keamanan Denmark, Kamis (07/12/2023).

Melansir tempo.co, Denmark dan Swedia mengalami serangkaian protes publik tahun ini ketika para aktivis anti-Islam membakar atau merusak Al-Quran, sehingga memicu ketegangan dengan umat Islam dan melahirkan tuntutan agar pemerintah negara-negara Nordik melarang aksi tersebut.

Baca juga : Pj Walikota Padangsidimpuan Serahkan Bantuan Bibit Padi Gemas El-Nino

Denmark berusaha mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak untuk mengkritik agama, dan keamanan nasional di tengah kekhawatiran bahwa pembakaran Al-Quran akan memicu serangan dari kelompok Islamis.

Kritikus dalam negeri di Swedia dan Denmark berpendapat bahwa pembatasan apapun terhadap kritik agama, termasuk dengan membakar Al-Quran, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di wilayah tersebut.

“Sejarah akan menilai kita dengan keras atas hal ini, dan dengan alasan yang bagus. Yang menentukan apakah pembatasan kebebasan berpendapat ditentukan oleh kita, atau ditentukan dari luar,” kata Inger Stojberg, pemimpin Partai Demokrat, yang anti-imigrasi dan menentang larangan tersebut.

Pemerintahan koalisi tengah Denmark berpendapat bahwa peraturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat dan mengkritik agama dengan cara lain tetap sah. Melanggar undang-undang baru akan dikenakan hukuman denda hingga dua tahun penjara. (KRO/RD/TEMP)