Denpom I/1 Pematang Siantar Tangkap Penyalahguna Narkoba

RADARINDO.co.id – P Siantar : Prajurit Denpom I/1 Pematang Siantar menangkap tiga orang yang diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Huta Tiga Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/4/2023).

Baca juga : Walikota Salurkan BPCB Nasional di Padang Sidempuan Angkola Julu

Pasi Lidpam, Kapten CPM Tumpak Tambunan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah yang dikontrak oleh IG dan dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari informasi tersebut, petugas Pasilidpamfik Denpom I/1 bersama 10 orang personel berangkat ke lokasi,” jelasnya, melansir bulatsumut.

Setibanya di lokasi lanjutnya, petugas melihat beberapa orang keluar masuk di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahguna narkoba berikut barang bukti.

Baca juga : Polres Palas Serahkan Paket Lebaran Kepada Personil dan PHL

Tiga orang yang diamankan yakni ASS (43) warga Huta Dua, Desa Perdagangan Dua, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, M SD (45) warga Sei Pasir, Kecamatan Kepayang Kota Tanjung Balai dan SU (55) yang diduga Purnawirawan TNI AD, warga Kabupaten Baru Bara.

Usai ditangkap, ketiga pelaku langsung dibawa menuju Madenpom I/1 Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan itu, personil berhasil mengamankan 13 buah plastik klip bening ukuran kecil, sedang dan besar yang berisikan narkotika jenis sabu. (KRO/RD/BS)