Deposito Rp6,4 Miliar Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI

18

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan deposito senilai Rp6,4 miliar terkait kasus proyek kerjasama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.

Deposito itu disita saat KPK menggeledah kantor asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung, Jum’at (07/2/2025) lalu. “Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip, Jum’at (14/2/2025).

Baca juga: Empat Orang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Investasi Taspen

Selain deposito, KPK juga menyita sejumlah dokumen yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. “KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Tessa.

Komisi antirasuah itu membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek kerjasama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.

KPK telah mengantongi data perkiraan awal kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan tersebut sekitar Rp120 miliar. “Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka sekitar Rp120 miliar,” kata Tessa beberapa waktu lalu.

Tessa menyampaikan, proses penyidikan kasus ini masih berada di tahap awal. Untuk itu, data awal terkait dugaan kerugian negara tersebut masih dapat berubah. (KRO/RD/IN)