RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus kegiatan investasi di PT Taspen (Persero) tahun 2019, Rabu (12/2/2025).
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi terkait kegiatan investasi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Komisaris Utama Sinar Mas Dipanggil KPK Soal Kasus Korupsi Investasi Taspen
Menurut Tessa, saksi yang dipanggil yakni Direktur PT Hartadinata Abadi, Ferriyadi Hartadinata (FH), Direktur Utama PT FKS Multi Agro Tbk, Agung Cahyadi Kusumo (ACK), Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja (IDW), serta eks Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono (HIS).
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius N Kosasih (ANK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management (2016-2024), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
KPK menduga, Kosasih dalam kapasitas sebagai Direktur Investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun. Dana investasi itu ditempatkan pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Kerugian keuangan negara akibat tindakan tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar.
Baca juga: Ditengah Skandal Korupsi, Kredit Macet di LPEI Masih Tinggi
KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan dari hasil korupsi tersebut. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp78 miliar, PT VSI sekitar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta. (KRO/RD/IN)






