RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Disporabudpar Deli Serdang “terjerat skandal” soal pembayaran para honorer.
Dari sebanyak 90 orang honorer Disporabudpar Kabupaten Deli Serdang, disebut-sebut, hanya 27 orang saja yang dibayarkan gajinya. Hal tersebut disampaikan sumber yang tidak ingin disebut namanya secara tertulis, Sabtu (29/3/2025).
Baca juga: Kejari Geledah Disporabudpar Deli Serdang, Sejumlah Dokumen Disita
Dari lampiran belanja honor pengelola keuangan dan gaji honor 2025 Disporabudpar Deli Serdang, tampak sejumlah dana yang di transfer ke beberapa rekening. Namun, hanya urutan dari nomor 1 hingga 27 saja yang asli milik honorer.
Sedangkan sisanya merupakan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, pihak Disporabudpar Deli Serdang disinyalir “memanipulasi” belanja honor pengelola keuangan dan gaji honor 2025.
“Skandal” yang menerpa Disporabudpar Deli Serdang, tidak hanya itu saja. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Disporabudpar Deli Serdang Jalan Karya Asih, Kompleks Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (11/3/2025) lalu.
Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian SH itu, berlangsung sekitar tiga jam. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dan membawa sejumlah dokumen.
“Penggeledahan tersebut berlangsung selama 3 jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry SH, MHum melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH.
Dijelaskannya, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print -682/L.2.14/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dalam perkara dugaan pidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara
(Popprovsu).
Selain itu, dugaan korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Disporabudpar Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Ketua PITI Sumut Bagikan Sembako Jelang Hari Raya Idul Fitri
Menurut Boy, penggeledahan ini dilakukan guna mencari data-data terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
“Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik Kejari menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan. Terkait jumlah pasti kerugian negara, hal itu sampai saat ini masih dihitung oleh ahli,” ungkapnya. (KRO/RD/Tim)