RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Dianggap menyalahi hukum, pagar sepanjang 800 meter di kawasan hutan lindung Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dibongkar pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Minggu (23/2/2025).
Baca juga: Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet di Dinas Kominfo Medan
Pembongkaran pagar seng setinggi 3 meter di lahan hutan lindung seluas 40 hektare itu, dibantu pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan masyarakat sekitar.
“Pemasangan pagar seng ini menyalahi hukum, karena berada di kawasan hutan lindung. Dari kemarin sudah kami ingatkan dan ini resmi kita dibongkar,” tegas Kadis LHK Sumut, Ir Yuliani Siregar MAP, didampingi Kadis LHK Deli Serdang, Elinasari Nasution SP.
Yuliani menegaskan, tidak bisa semena-mena melakukan pemagaran atau menguasai lahan diwilayah hutan lindung, meski sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin).
“Ini sudah kita mulai (penertiban), namun jika pihak yang memasang masih membandel, kami sendiri nanti yang akan membongkar tuntas pagar itu,” tukasnya.
Baca juga: BKM Al Hidayah Perumahan Menteng Indah Gelar Khitan Massal dan Santuni Anak Yatim
Kadis LHK Sumut menghimbau semua pihak untuk bekerjasama menyelesaikan permasalahan tersebut, tanpa menciptakan tuduhan sepihak. “Termasuk jika ada bukti oknumnya bermain, silahkan laporkan,” tegasnya. (KRO/RD/Trb)