Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet di Dinas Kominfo Medan

67

RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum.

Kajari Medan, Fajar Syah Putra melalui Kasi Pidsus, Mochamad Ali Rizza mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak Dinas Kominfo Medan bersifat klarifikasi mengenai adanya informasi masyarakat soal dugaan korupsi pengadaan internet di instansi tersebut.

Baca juga : BKM Al Hidayah Perumahan Menteng Indah Gelar Khitan Massal dan Santuni Anak Yatim

“Benar ada kami panggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Diskominfo Medan. Sifatnya klarifikasi terkait pengadaan internet itu dikerjakan mulai kapan,” katanya, seperti dilansir dari waspada, Minggu (23/2/2025).

Menurutnya, proyek di instansi yang dipimpin Arrahman Pane tersebut, sejatinya akan dikerjakan pada tahun 2025 ini. Hanya saja, penunjukan pekerjaannya ke pihak rekanan, sudah dimulai sejak Desember 2024 lalu.

“Tentu belum bisa kami lakukan pemeriksaan lebihlanjut karena masih berlangsung di tahun berjalan. Ada surat edaran mengenai hal ini, bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tahun berjalan belum dapat dilakukan pemeriksaan. Artinya, pemanggilan itu hanya untuk meminta data-data terkait pengadaan proyek dimaksud,” katanya.

Ali Rizza menyebut, kasus tersebut terkuak dari penyelidikan bagian Intelijen. Selain itu, juga adanya laporan masyarakat yang sempat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu. Namun katanya, lantaran bagian Intelijen tidak bisa melakukan pemeriksaan, sehingga diteruskan kepada pihaknya.

Dari informasi yang beredar, dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Medan menelan anggaran hingga Rp15 miliar. Diduga, oknum-oknum tak bertanggungjawab melakukan korupsi secara berjamaah. Dugaan persekongkolan antara oknum Diskominfo Medan dan pihak ketiga juga tak lepas dari dugaan korupsi ini.

Berdasarkan penelusuran dari laman LPSE Pemko Medan, terdapat 15 paket kegiatan belanja internet pada Desember 2024, dengan pagu dana Rp15 miliar lebih. Belanja internet tersebut melalui sistem e-Purchasing atau e-Katalog.

Baca juga : Kapolsek Pancur Batu Klarifikasi Tudingan Bentak Wartawan

Dari anggaran 15 paket kegiatan tersebut, Dinas Kominfo Medan berbelanja kepada tiga perusahaan, yakni PT Telkom Indonesia, PT Telemedia Network Cakrawala (TNC) dan PT Argiz Mitra Technology (AMT).

Kecurigaan muncul ketika Dinas Kominfo Medan berbelanja sebanyak tujuh paket kepada PT TNC dengan nilai kontrak Rp7 miliar lebih. Sedangkan terhadap PT Telkom Rp5 miliar lebih dan Rp2,7 miliar kepada PT AMT. Mirisnya, Diskominfo Medan diduga memberikan keistimewaan terhadap perusahaan swasta yang dianggap tak memiliki jalur fiber optik seperti PT Telkom.

Perusahaan milik negara yang sudah memiliki jalur fiber optik dikalahkan dengan pihak swasta yang diduga tak memiliki jalur jaringan internet. Mirisnya lagi, meskipun berbelanja melalui sistem e-Katalog membuka peluang untuk bernegosiasi harga, namun pihak Dinas Kominfo Medan terkesan tidak melakukannya. Nilai kontrak persis sama dengan nilai pagu kegiatan. (KRO/RD/Wsp)