RADARINDO.co.id – Langkat : Masyarakat Kabupaten Langkat akan terus mendesak agar Aparat Penegak Hukum mengusut oknum mafia diduga terlibat sebagai perambah hutan Suaka Margasatwa seluas 210 ha di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera, Utara.
Lahan yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) lebih kurang 105,9852 terdiri dari 60 bidang dititipkan ke pihak BKSDA 1 Sumatera Utara, pada 9 November 2022, sampai sekarang masih menyimpan teka-teki.
Baca juga : Bang Ondem Layak Jadi Pemimpin di “Bumi Langkat Bertuah”
Menurut keterangan sumber yang disampaikan secara tertulis kepada RADARINDO.CO.ID menyebutkan seorang oknum mafia perambah, Ahkuang belum tersentuh hukum.
“Dia (Ahkuang -Red) terindikasi masih melakukan penguasaan fisik dengan mendapatkan keuntungan dari TBS diatas lahan yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mestinya Kepolisian tidak boleh berdiam diri,” tulis Alfian Darmin Surbakti, belum lama ini.
“Anehnya, Kepolisian setempat tidak berani melakukan tindakan hukum. Saya mencurigai ada konspirasi besar dibalik lahan sawit yang disita Kejatisu yang dititipkan ke pihak BKSDA 1 Sumatera Utara. Diduga terjadi pemberian upeti selama bertahun-tahun,” ungkapnya.
Sejumlah masyarakat kecewa karena diduga terjadi praktik penjarahan TBS dan lahan oleh kelompok tertentu suruhan oknum tertentu, dan hasilnya pun dibagi -bagi oleh kelompok tertentu juga. Kepolisian setempat melakukan pembiaran dan tutup mata atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Kapolri dan Kapoldasu agar memberi atensi diatas lahan yang disita sesuai keputusan Ketua PN Medan Kelas IA dengan nomor 39 SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022.
“Kepolisian agar mengusut dan menindak tegas oknum mafia, sehingga tidak menjadi preseden buruk terhadap penegakan Supremasi hukum di tengah masyarakat,” ungkapnya lagi.
Apalagi, ungkapnya, ada nama seorang Ahkuang sudah menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Langkat khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya, namun belum tersentuh hukum.
“Kami sangat berharap agar Kapolri sekali lagi segera memberi atensi diatas lahan yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) lebih kurang 105,9852 terdiri dari 60 bidang dititipkan ke pihak BKSDA 1 Sumatera Utara,”cetusnya.
Kasus ini sangat menarik untuk ditelusuri, buktinya Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera sudah pernah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang, baik dari pihak BPN, pihak yang mengunakan lahan, kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekononian negara. Terpenting lagi, diatas bahwa lahan suaka margasatwa terdapat tanaman sawit yang konon kabarnya dikelola oleh salah satu kelompok tani.
Baca juga : Begal Kembali Bikin Resah, Korbannya Pria Setengah Baya
“Saya memprediksi kelompok tani itu hanya berkedok koperasi saja agar bisa mendapat keuntungan di kawasan Hutan Suaka Margasatwa. Oleh karena itu, saya minta polisi segera memanggil pengurus Koperasi tersebut,” tegas sumber.
Atas informasi yang disampaikan sumber, bahwa oknum Ahkuang yang dituding oleh sumber diduga sebagai perambah hukum kebal hukum belum bisa dikonfirmasi.Kepolisian diminta melakukan penegakan Supremasi hukum. Apakah benar, sampaikan komentar anda. (KRO/RD/01)







