Diduga Akibat Galian C Ilegal di Desa Lubuk Siam, Tebing Sungai Alami Erosi

257

RADARINDO.co.id – Kampar : Sejumlah warga yang melintas di jalan Desa Lubuk Siam merasa resah. Pasalnya, tebing sungai yang berdekatan dengan badan jalan mulai longsor.

Dari pantauan, Rabu (03/5/2023) dilokasi, tampak kondisi tebing sungai saat ini sangat mengkuatirkan lantaran bisa memutus jalan alternatif yang menghubungkan 2 desa tersebut.

Baca juga : KPK Beberkan Daftar Provinsi Terkorup di Indonesia

Erosi tebing sungai (streambank erosion) adalah pengikisan tanah pada tebing-tebing sungai dan penggerusan dasar sungai oleh aliran sungai. Saat ini jalan alternatif di Desa Lubuk Siam tersebut semakin dikuatirkan, dengan ketinggian tebing sungai kurang lebih 5 meter dan tanah yang longsoran sudah hampir 30 cm ke arah badan jalan.

Terjadinya erosi tebing sungai tersebut diduga akibat adanya kegiatan galian C. Diduga, ada 4 titik pengoperasian galian C  Ilegal yang beroperasi ditengah sungai dekat terjadinya erosi tebing sungai. Hal ini bisa terjadi dengan gerusan air dan longsoran tanah pada tebing sungai yang diakibatkan pengerukan dasar sungai, sehingga dasar sungai semakin dalam.

Kades Lubuk Siam, Febri Saputra saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pemasangan turap sementara untuk mengantisipasi agar tebing sungai tidak terjadi longsor. Namun lanjutnya, upaya itu sia-sia lantaran kegiatan galian C masih tetap berjalan hingga saat ini.

Baca juga : Polri Siapkan 2.627 Personel Amankan KTT ASEAN

Sungai semakin dalam, jika air naik (pasang) dan turun maka tanah pada tebing-tebing sungai menjadi longsor. Diduga, hal ini terjadi akibat adanya operasi galian C yang mengeruk dasar sungai.

Sudah bertahun tahun galian C tersebut beroperasi. Kalau ini terus berlanjut jelas akibat galian C ini banyak yang terdampak Erosinya, seperti areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Lahan Masyarakat sudah ada yang longsor yang berdekatan dengan tebing sungai. Bahkan jalan alternatif untuk mengangkut hasil galian C tersebut akibatnya sudah ada yang rusak.” ungkapnya.

“Saya berharap kepada pihak yang berwenang, seperti Camat, Kapolsek Kapolres bahkan Bupati Kampar agar pengoperasian galian C yang ada di Desa Lubuk Siam segera mempertanyakan legalitas galian C tersebut. Apabila Ilegal pengoperasiannya, kami berharap agar ditutup secepatnya,” tegasnya. (KRO/RD/SM)