RADARINDO.co.id – Langkat : Seorang pria di Dusun II, Desa Securai Pasar, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, berinisial TH (21), tak berkutik saat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, baru-baru ini.
TH terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi penjara lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Hal itu dibuktikan dengan ditemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Suami Pukul Pria Diduga Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas
Barang bukti yang diamankan dari tersangka TH berupa 3 plastik klip bening sedang dan 1 plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan total bruto 2,16 gram, 1 bal plastik bening kosong, 3 plastik klip bening kosong, 1 sekop besar untuk menakar sabu, 1 dompet kecil warna biru, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 unit HP Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp120 ribu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Saputra, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika,” tegas AKP Rudi Saputra.
Rudi menegaskan, dengan tertangkapnya TH, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebihlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih besar.
Baca juga: Hotman dan Razman Nyaris “Sparing” di Ruang Sidang
Masyarakat dihimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang haram ini. (KRO/RD/Rudi)