Diduga Gelapkan Uang Nasabah Hingga Rp 5,2 Miliar, 2 Pegawai Bank Ditangkap

46

RADARINDO.co.id – Palembang : Dua pegawai BRI Unit Tanjung Sakti, Cabang Kota Pagaralam berinisial VM (34) sebagai Customer Service dan AW yang bekerja sebagai Office Boy (OB) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan lantaran diduga menggelapkan uang 70 nasabah dengan nilai mencapai Rp 5,2 miliar.

Baca Juga : Pemerintah Indonesia Akan Gugat Uni Eropa ke WTO

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menggelapkan uang nasabah sejak dua tahun lalu. Kasus ini terungkap setelah seorang nasabah yang selama ini menabung di Bank plat merah itu mendapati uang yang ia setorkan ternyata tak ada di rekening. Mereka kemudian melaporkan kasus ini hingga kedua pelaku ditangkap.

“Modus tersangka ini dengan tidak memberikan kartu ATM kepada para nasabah. Sehingga, uang mereka yang ada di rekening ditransferkan oleh tersangka ke rekening mereka,” kata Putu saat gelar perkara, Jum’at (24/2/2023) melansir kompas.

Putu menjelaskan, AW berperan sebagai orang yang berada di depan pintu masuk Bank sembari menunggu nasabah datang. Kemudian, ia akan mencegah nasabah yang membawa uang untuk membuka rekening baru dan mengarahkannya untuk menyetorkan uang langsung ke teller.

Kemudian, tersangka AW langsung membawa uang itu dan menyerahkannya kepada VM. Sedangkan, tersangka VM menyetorkan uang itu kepada teller dan tidak menyerahkan kartu ATM kepada para korban.

“Agar korban percaya, pelaku ini bilang bahwa ada program dari BRI sehingga yang menyetorkan uang itu mereka, bukan korban secara langsung,” jelas Putu.

Kecurigaan para korban kemudian muncul saat mereka mendapati buku tabungan yang ditulis oleh pelaku dengan menggunakan tangan. Padahal, pada setoran uang di bank dicetak langsung melalui sistem komputer oleh teller.

Baca Juga : KPAD Labusel Silaturahmi dengan Wartawan

“Karena curiga mereka mengecek tabungannya dan ternyata uang mereka tidak ada. Korban ada 70 orang dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 400 juta. Total kerugian mencapai Rp 5,2 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 49 ayat (1) huruf A UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 200 miliar. (KRO/RD/KOMP)