HUKUM  

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,2 Miliar, Produser Film Ditahan Polisi

RADARINDO.co.id – Jatim : Seorang Produser film asal Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial IE, ditahan Polresta Banyuwangi terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2,2 miliar.

Penahanan dilakukan, Minggu (25/5/2025), setelah IE ditetapkan sebagai tersangka. Untuk diketahui, IE merupakan seorang Produser film berjudul “Rindu yang Bertepi”, sebuah karya sinema lokal yang melibatkan sineas dan aktor-aktor asal Banyuwangi.

Baca juga: Pembobol Gedung SD di Padangsidimpuan Diringkus Polisi

IE sebelumnya menjabat sebagai konsultan pajak di sejumlah perusahaan milik Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banyuwangi, Ferdy Elfian, dan dipercaya mengelola keuangan perusahaan.

“Dari kepercayaan itulah, tersangka memegang token bank milik perusahaan. Bahkan tersangka sudah menerima gaji setiap bulannya,” ujar kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa, dikutip, Senin (26/5/2025).

Namun lanjutnya, kepercayaan itu justru disalahgunakan. Menurut Uyun, dugaan penggelapan mulai terungkap pada akhir 2024 setelah dilakukan audit internal. Dari hasil audit tersebut ditemukan aliran dana yang tidak sesuai dengan aktivitas usaha perusahaan.

“Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk umroh, pembelian kamera produksi, hingga membiayai produksi film ‘Rindu yang Bertepi’ yang tayang perdana pada 15 Desember 2024,” jelas Uyun.

Menurutnya, pihak pelapor sebenarnya telah memberi kesempatan kepada IE untuk mengembalikan dana tersebut. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tak ada penyelesaian dari pihak tersangka.

“Kita sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun tersangka tidak menyelesaikannya, sehingga kita terpaksa harus menempuh jalur hukum,” tegas Uyun.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengungkapkan bahwa IE diduga menyalahgunakan jabatan untuk menarik dana perusahaan melalui token yang dikuasainya.

Baca juga: Buka Praktik Aborsi, Perawat ASN Ditangkap Polisi

“Penarikan dana dilakukan secara berulang selama dua tahun, dengan nominal setiap transaksi berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Total kerugian perusahaan mencapai Rp2,2 miliar,” kata Komang.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, IE dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (KRO/RD/KM)