RADARINDO.co.id – Medan : Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap eks Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Sumut Cabang Stabat berinisial IH. Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.
Baca Juga : Kejagung Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto, SH MH melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan, SH MH mengatakan, tersangka IH ditahan dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan 14 hari kedepan, terhitung sejak, Senin (13/3/2023).
Tersangka IH diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif. Dia mengatakan, perkara ini bermula pada 2016, di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dimana telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.
“Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yos, melansir metrorakyat.com, Selasa (14/3/2023).
Yos menyebut, tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Sambut Ramadhan, Keluarga Besar SMEB Laksanakan Tadabur Alam
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (KRO/RD/MR)