Kejagung Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat l, ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Kedapatan Bawa Sabu, Pekerja Doorsmer Mobil Ditangkap Poldasu

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam proses pelaksanaan pembangunan itu, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu.

“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” kata Ketut, melansir kompas, Selas (14/3/2023).

Baca Juga : Bupati Zahir Tinjau Banjir Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Ketut menyebut, nilai kontrak proyek itu mencapai Rp13.530.786.800.000. Sejauh ini lanjutnya, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 15 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut menjadi penyidikan umum.

Namun, masih belum ada tersangka dalam kasus itu. Ketut juga masih belum bisa menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. “Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum,” ujar Ketut. (KRO/RD/KOMP)