RADARINDO.co.id – Sukabumi : Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, berinisial OS (60), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait dugaan korupsi.
Sebelum ditahan, OS yang merupakan Kepala PKBM Printis itu, terlebih dahulu diperiksa penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Didampingi kuasa hukumnya, OS diperiksa sekitar 1 jam.
Baca juga : Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Kasus Pembunuhan dan Penipuan
Setelah itu, tersangka langsung digiring petugas ke mobil tahanan berwarna hitam dengan menggunakan rompi warna orange bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen, Wawan Kurniawan mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-01/M.2.30/Fd. 1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, tim melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Non Formal pada PKBM Perintis tahun anggaran 2020 sampai tahun 2023.
OS ditahan lantaran diduga merugikan keuangan negara dengan total Rp 1.060.450.000. “Modus yang dilakukan tersangka ini, adalah memalsukan surat, mark up data siswa dalam Dapodik, membuat laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai dengan juknis,” ungkapnya baru-baru ini.
Baca juga : Gagal Atasi Banjir, 30 Pejabat Korut Ditembak Mati
Tersangka menggunakan uang negara sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan pribadinya. Diantaranya, membeli satu unit mobil Suzuki Karimun dan dua unit sepedamotor jenis Scoopy serta Fazio. Tersangka nekat menggunakan data palsu agar anggaran di Kemendikbud dapat dicairkan.
“Selain mengamankan tersangka, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit mobil Karimun dan dua unit sepedamotor serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut,” sebutnya. (KRO/RD/RDS)