Diduga Lakukan Penipuan Rp1,5 Miliar, Pemilik Bengkel Vespa Dipolisikan

RADARINDO.co.id – Bekasi : Diduga melakukan penipuan hingga Rp1,5 miliar, pemilik bengkel Vespa ternama di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi, berinisial AWP, dipolisikan.

Laporan tersebut teregistrasi nomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ, tertanggal 17 Juli 2025.

Baca juga: Orangtua Murid Geruduk Disdik Cirebon, Protes Dugaan Pungli dan SPMB

Total terdapat 63 korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Korban berharap, pihak Kepolisian segera menangkap pelaku.

“Kami berharap laporan diproses dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar salah satu korban, Andree Noviar Pradana (32), Rabu (30/7/2025), melansir kompas.

Andree mengaku turut menjadi korban penipuan saat pelaku menawarkannya kerjasama jual beli Vespa dengan pihak ketiga senilai puluhan juta pada Januari 2025.

Tawaran tersebut membuat Andree kaget karena pelaku memiliki relasi luas di kalangan komunitas Vespa, tetapi justru memilih dirinya sebagai rekan dalam jual beli unit Vespa.

Karena hal ini, akhirnya korban kepincut. Ia kemudian mengirim uang sebesar Rp25,5 juta ke nomor rekening pelaku. Namun, setelah uang diserahkan, korban tak kunjung mendapatkan kepastian mengenai unit Vespa tersebut.

Andree lantas berupaya mencari keberadaan pelaku. Ia kemudian kehilangan jejak setelah pelaku diduga kabur ke Jawa Tengah. Andree semakin kesulitan mencari persembunyian pelaku setelah bengkel Vespa miliknya tiba-tiba tutup mendadak pada Maret 2025.

Kondisi ini membuat Andree curiga. Akhirnya, ia mencari informasi mengenai sosok pelaku ke sesama komunitas Vespa. Dari pendalaman ini terungkap fakta bahwa pelaku juga menipu puluhan orang lainnya dengan berbagai modus.

Modus tersebut mulai dari jual beli Vespa, servis, restorasi, hingga jual beli sparepart atau aksesori Vespa. Bahkan, beberapa unit Vespa milik konsumen diduga dijual pelaku.

Setelah berbulan-bulan mencari keberadaan pelaku, Andree akhirnya mendapatkan alamat persembunyiannya di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Andree lantas menemui pelaku pada 29 Juni 2025.

Dalam pertemuan ini, pelaku berdalih belum bisa mengembalikan uang lantaran tengah menghadapi permasalahan ekonomi. Pelaku juga disebut mengakui kesalahannya yang membuat puluhan korban menelan kerugian miliaran rupiah. “Dia mengaku salah, bahkan dia ngaku siap dipenjara,” ucap Andree.

Baca juga: Skandal Kasus Tol MBZ, PT ACST Jadi Tersangka Korporasi

Tak puas dengan jawaban tersebut, ia pun mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban pelaku. Saat itu, menurut Andree, pelaku mengaku hendak menjual ruko bengkel berlantai dua miliknya senilai Rp1,7 miliar.

Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat hak milik (SHM) bengkelnya telah dijaminkan ke sebuah bank senilai Rp1,2 miliar. Merasa penjualan ruko tak bisa menutupi seluruh kerugian, Andree dan belasan korban lainnya akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota. (KRO/RD/Komp)