HUKUM  

Skandal Kasus Tol MBZ, PT ACST Jadi Tersangka Korporasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Acset Indonusa Tbk (ACST) sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.

Baca juga: Fiona Diperiksa KPK Terkait Kasus Google Cloud

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).

“Kejaksaan memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Japek II,” ujar Anang.

Empat saksi tersebut adalah BW selaku Direktur Teknik PT JJC (2016-2020), IK selaku Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, serta SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama (2017-2020).

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terhadap PT Acset yang kini menjadi tersangka korporasi.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara yang menyeret Dono Parwoto, mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya. Dono telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan bahwa Dono terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Gedung Madinah Al Munawwaroh Asrama Haji Medan Terbakar

Dono dinilai melakukan perubahan spesifikasi teknis pada desain proyek Jalan Tol MBZ secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara. Selain hukuman penjara, Dono juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, jaksa tidak menuntut uang pengganti sebesar Rp510 miliar kepada Dono, melainkan membebankannya kepada beberapa perusahaan pelaksana proyek. (KRO/RD/KM)