RADARINDO.co.id – Lumajang : Diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah siswi SMP, oknum guru berinisial DCJ di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dinonaktifkan.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha mengatakan, oknum guru tersebut berstatus sebagai ASN dan berdinas salah satu SDN di Kecamatan Jatiroto. “Yang bersangkutan adalah seorang ASN di SD,” kata Yudha, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Aldi Syahputra Jadi Ketua KNPI Sumut, Pengurus DPD Simalungun Ucapkan Selamat
Saat ini, Dinas Pendidikan sudah menonaktifkan guru ASN berinisial DCJ dari segala aktivitas belajar mengajar di sekolah. DCJ juga sudah dipindahkan ke Kantor Korwil Pendidikan Jatiroto untuk membatasi interaksinya dengan siswa agar tidak jatuh korban lain. “Sudah nonaktif mengajar, sekarang saya pindahkan ke korwil untuk membatasi geraknya,” terang Yudha.
Namun, untuk penjatuhan sanksi pemecatanan, kata Yudha, masih membutuhkan proses melalui Inspektorat Lumajang. Sebab, DCJ berstatus sebagai ASN. Meski begitu, kejadian ini sudah dilaporkan kepada Bupati agar segera ditindaklanjuti berupa hukuman tegas.
“Prosesnya sudah ke Inspektorat, kalau pemeriksaan internal kami yang bersangkutan sudah mengakui semuanya, tadi sudah saya laporkan bupati agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Baca juga: Sambut Hari Kartini, GOW dan TP PKK Tanjungbalai Gelar Senam Serta Lomba Masak
Sebelumnya, oknum guru SD berinisial DCJ diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 6 siswi SMP. Korban adalah mayoret dari grup drumband yang dilatih DCJ diluar jam mengajarnya sebagai guru SD. Akibat perbuatannya, DCJ dilaporkan ke Polres Lumajang. (KRO/RD/Komp)







