RADARINDO.co.id – Sergai : Oknum Kepala Desa (Kades) Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial RUS, ditahan pihak Polres Sergai atas kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkannya di lahan milik PTPN II Kebun Melati.
RUS ditahan Polres Sergai setelah mengeluarkan 349 surat keterangan tanah yang kemudian diserahkan kepada warga untuk ditempati. “Iya benar sudah ditahan sejak Selasa malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra, Rabu (01/2/2023) dilansir dari tribunmedan.
Baca juga : Diduga Curi Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Manager Bank BUMN Divonis Bersalah
Menurutnya, RUS telah menjalani pemeriksaan oleh Polres Sergai sejak beberapa bulan sebelum ditahan. Yoga mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Nah, setelah beberapa bulan secara detail dilakukan penyelidikan terkait kasus penerbitan SKT tersebut, hari ini Kades Bingkat kita tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Yoga.
Sebelumnya, kericuhan terjadi antara warga dengan perusahaan PTPN II Kebun Melati Kabupaten Sergai. Warga setempat yang tergabung dalam kelompok petani Terbit Terang mengklaim kepemilikan lahan seluas 22 hektare.
Baca juga : Imbas Perubahan Substansi, 9 Hakim MK Dilapor ke Polda Metro Jaya
Warga mengaku tanah tersebut merupakan pelepasan HGU PTPN II sesuai surat BPN nomor 42/HGU/BPN/2002/tanggal 29 September 2002, serta surat Gubernur Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober tahun 2004 (lampiran tentang tuntutan rakyat 8,74 hektare di kebun Melati dan garapan rakyat di kebun Melati di areal 22,4 hektare).
Klaim warga itu diperkuat dengan adanya surat SKT yang dikeluarkan oleh Kades Bingkat. Namun hal tersebut telah dibantah oleh PTPN II beberapa waktu lalu. PTPN II mengatakan, 22 hektare tersebut merupakan lahan masih dalam kawasan Hak Guna Usaha nomor 61. (KRO/RD/TRB)