Diduga Rudapaksa Keponakan, Oknum ASN Kota Pasuruan Dinonaktifkan

RADARINDO.co.id – Pasuruan : Pemerintah Kota (Pemko) Pasuruan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mengambil langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial B yang diduga merudapaksa keponakan sendiri.

B dinonaktifkan sementara dari ASN Pemko Pasuruan. Langkah tersebut diambil setelah B ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

Baca juga: Penyaluran Bansos di Banyuwangi “Cacat Hukum”

“Saya kemarin sudah minta ke camat untuk mendapatkan surat salinan penahanannya ke keluarga yang bersangkutan. Sedangkan tindakan administrasi pemberhentian sementara sudah kami ajukan ke Walikota guna mempermudah proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan,” ujar Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, Jum’at (07/11/2025).

Usulan pemberhentian tersebut berlandaskan pada tanggal penahanan B di Polres Probolinggo Kota, yaitu 28 Oktober 2025. Usulan ini telah dikirimkan ke Walikota Pasuruan untuk mendapatkan persetujuan secepatnya.

“Sedangkan untuk gaji yang diberikan disesuaikan dengan aturan yang ada. Statusnya masih tersangka dari tindak pidana, sehingga mendapatkan 50 persen gaji,” jelas Supriyanto.

BKD akan memberikan sanksi lebih lanjut terhadap B setelah proses hukum selesai dan mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, B ditahan oleh Polres Probolinggo Kota, Selasa (28/10/2025) setelah adanya laporan dugaan persetubuhan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.

B ditetapkan sebagai tersangka setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Dinas Gubernur Riau

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menyatakan bahwa B dijerat Pasal 81 Ayat (2) subider Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (KRO/RD/Komp)