RADARINDO.co.id – Medan : Diduga tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengerjaan tugu milik Yayasan Al Fatih di Jalan Marelan 2, Pasar IV Timur, Lingkungan 27, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Medan, menjadi sorotan publik.
Baca juga: Bangunan Tugu Yayasan Al Fatih di Marelan Diduga Tak Miliki Izin PBG
Sejumlah pihak menyebut, pembangunan tugu gerbang Yayasan Al Fatih tak memiliki izin, lantaran tidak adanya papan plank PBG di sekitar area bangunan sebagaimana ketentuan yang berlaku, bahwa setiap bangunan diwajibkan memasang plank PBG.
Dari pantauan di lokasi bangunan, tampak kondisi bangunan permanen tugu/pintu gerbang masuk sekolah Islam Al Fatih itu, sudah sekitar 50 persen.
Selain pembangunan tugu, juga terlihat adanya pembangunan pagar/tembok sepanjang sekitar 100 meter mengelilingi area lahan Al Fatih serta taman dinding hias.
Salah seorang pekerja bangunan bernama Deli mengaku, izin PBG untuk pembangunan tersebut merupakan urusan Lurah. “Sudah diurus semua sama pak Lurah. Coba tanya saja kepada pak Lurah,” sebut Deli.
Namun, pengakuan Deli berbanding terbalik dengan pernyataan Lurah Rengas Pulau, Catur SH. “Gak ada itu, saya saja tidak kenal mereka,” tegas Catur, ketika dikonfirmasi via selulernya, Sabtu (05/7/2025) lalu.
Hal senada juga ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib). “Kapan pula kami urus, bahkan kami sudah menghimbau karena disitu tidak ada plank. Kami tak ada mengurus itu,” ujar Kasi Trantib kepada wartawan.
Menurut sejumlah warga yang bermukim disekitar lokasi bangunan, Yayasan Al Fatih, merupakan milik seorang pengusaha berinisial TAS. Namun, hingga berita ini dilansir, TAS belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya.
Baca juga: Terkesan Asal Jadi, Proyek Preservasi Satker PJN Wilayah II Rp58,5 Miliar Rawan Korupsi
Untuk diketahui, Izin Mendirikan Bangunan atau PBG telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Dimana, pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dipidana penjara 3 tahun. Bahkan jika menyebabkan kecelakaan, hukumannya 4 tahun penjara, dan meninggal bisa dipenjara hingga 5 tahun. (KRO/RD/Ganden)







