RADARINDO.co.id – Sumut : Pengerjaan proyek preservasi Jalan Aornakan-Pangindar di Kabupaten Pakpak Bharat, kegiatan dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II tahun 2023 sebesar Rp58,5 miliar, terkesan asal jadi dan rawan korupsi.
Akibatnya, proyek yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliaran rupiah tersebut, berujung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (04/7/2025) lalu.
Baca juga: Proyek Preservasi Satker PJN Wilayah II Tahun 2023 Rp58,5 Miliar Resmi Dilapor ke KPK
Laporan tersebut dilayangkan Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan Sumatera Utara (JPKP Sumut), melalui surat nomor 0146 tanggal 4 Juli 2025.
Surat laporan itu dilayangkan sebagai bentuk protes terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut, yang dinilai lamban dalam menangani kasus yang sebelumnya dilaporkan JPKP melalui PTSP pada tanggal 16 Desember 2024 lalu.
Proyek preservasi jalan bersumber dana dari APBN tahun 22023, yang dilaksanakan oleh PT KMP tersebut diduga dikerjakan asal jadi. Hal itu terlihat dari sejumlah foto proyek pada lampiran surat laporan JPKP yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan KPK.
Dimana, kondisi proyek terlihat cukup memprihatinkan. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai lembaga penyidik pemerintah yang pertama menerima laporan dari JPKP, terkesan tak bergeming untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan proyek preservasi yang baru selesai dikerjakan namun kondisinya sudah berantakan.
JPKP menuding orang yang paling bertanggungjawab atas kerusakan pekerjaan proyek preservasi jalan ini, antara lain oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas, dan pihak PT KMP.
Informasi yang berkembang, Kejaksaan Tinggi Sumut diduga sudah memanggil pihak rekanan dari PT KMP dan PPK, namun hingga kini status hukumnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam hal ini, JPKP pernah diminta verifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, namun hal itu terkesan hanya formalitas, karena verifikasi yang dilakukan sebelumnya atas desakan JPKP yang terus mempertanyakan proses perkembangan penyelidikan laporannya.
JPKP berharap, dengan laporanya itu, KPK mampu mengungkap kebobrokan para pihak yang diduga hanya mengutamakan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi.
Ketika hal itu dikonfirmasi media baik melalui surat maupun pesan singkat WhatsApp kepada pihak PT KMP beberapa waktu lalu, namun hingga kini pimpinan perusahaan itu belum bersedia memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita.
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa sistem pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sumut masih sangat rawan dengan praktik korupsi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan jalan oleh Dinas PUPR Sumut.
Baca juga: Direktur PT BCM Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Jual Kayu Ilegal
Budi mengatakan, berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK sejak 2004 hingga Juni 2025, modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 423 perkara.
“KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa di Sumut yang baru mencapai rerata 57 persen atau masuk kategori merah,” ucap Budi dalam keterangan resminya. (KRO/RD/Tim)







