Diduga Terlibat Kasus Korupsi BJB Cabang Pekanbaru, ASN DPRD Riau Ditahan

99 views

RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, berinisial AG, ditahan atas dugaan korupsi, Senin (30/1/2023).

Penangkapan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Bank Jabar Banten (BJB).

Baca juga : Enam Siswa Wakili Tapsel Ikuti Kejuaraan FTBI di Jakarta

AG ditahan lantaran terlibat perkara dugaan korupsi pemberian KMKK oleh BJB kepada debitur memakai surat kontrak palsu alias fiktif. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.


Dilansir dari halloriau, sebelumnya dalam kasus itu dua orang sudah disidang yaitu Arif Budiman selaku debitur dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk selaku mantan Manager Bisnis BJB.

Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dengan Nomor: Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus pada 26 September 2022.

Di hari yang sama, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas nama tersangka AG, dengan Nomor: SPDP/78/IX/Res.3.4/2022/Ditreskrimsus.

Penyidik kemudian merampungkan proses penyidikan, serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU.

Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yongki Arvius mengatakan, tersangka AG merupakan seorang ASN yang bertugas di Setwan Riau. “Benar. Hari ini dilaksanakan proses tahap II untuk tersangka AG,” ucapnya.

Dijelaskan Yongki, tahap II perkara tersebut dilakukan di Kejari Pekanbaru mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Pekanbaru. Saat tahap II, tim JPU memeriksa seluruh barang bukti, termasuk memastikan kesehatan tersangka.

Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka kewenangan penahanan tersangka berada di tangan JPU. Kemudian, JPU sepakat melanjutkan penahanan terhadap oknum ASN tersebut. “Iya. Ditahan di sel Mapolda Riau untuk 20 hari kedepan,” terangnya.

Dugaan korupsi yang menjerat AG terkait proyek pemeliharaan berupa pengecatan gedung DPRD Riau. Proyek itu dimenangkan salah satu perusahaan. Dalam perjalanannya, proyek ini diklaim perusahaan lain yaitu CV Putera Bungsu yang dipimpin Arief Budiman.

Di mana tujuan proyek tersebut untuk pencairan kredit modal di Bank BJB cabang Pekanbaru. AG saat itu sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tanda tangannya, sehingga seolah-olah proyek itu milik CV Putera Bungsu.

Baca juga : DPO Dugaan Korupsi Rigid Beton Dinas PU Sibolga Ditangkap

“Tanda tangan itu tanpa kunjungan, verifikasi surat perintah kerja. Sehingga seolah-olah CV Putera yang mengerjakan tapi sebetulnya perusahaan lain yang menang lelang,” tuturnya.

Bahkan penyidik sudah menguji kebenaran tanda tangan AG di laboratorium forensik. “Pengujian tanda tangan AG identik. Itu terbukti saat dilakukan pengujian di laboratorium forensik,” lanjutnya.

Tanda tangan AG tersebut memudahkan kredit modal kerja yang diajukan oleh Arif ke Bank BJB senilai Rp1 miliar. Pencairan ini tak lepas dari pengaruh salah satu petinggi di bank daerah itu, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk. “Status kreditnya macet karena tidak ada sumber dana pengembalian,” kata Yongki. (KRO/RD/HLR)