RADARINDO.co.id – Jakarta : Diduga terlibat “video call seks”, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, berinisial H, menjalani sidang kode etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di ruang rapat MKD DPR RI, Jakarta, Selasa (03/12/2024).
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam selaku pemimpin rapat, awalnya menyelenggarakan sidang secara terbuka. Namun ada beberapa tahapan yang digelar tertutup. “Setuju ya kita terbuka, tapi ada hal pemutaran videonya atau apanya bisa tertutup. Setuju?,” kata Dek Gam sambil membuka rapat.
Baca juga: Terjerat OTT KPK, Pj Walikota Pekanbaru “Terima Upeti” Rp2,5 Miliar
Setelah membuka sidang, Dek Gam menanyakan kondisi H yang hadir dalam rapat. Selanjutnya, H diambil sumpah oleh pemuka agama yang disediakan. Kemudian, MKD memutar video asusila yang diduga H dalam ruang rapat secara tertutup.
Tak lama kemudian, sidang digelar secara terbuka dengan agenda penjelasan klarifikasi dari H. Dalam klarifikasinya, H merasa dirinya sebagai korban dalam kasus ini. Ia juga ingin mengetahui siapa pelapor dalam kasus ini.
“Pertama kami ingin tahu yang melaporkan. Kemudian kedua kami tidak pernah merasakan semacam itu karena saya ini tidak tahu bahkan saya ini menurut saya menjadi korban,” kata H. (KRO/RD/KOMP)