RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa beserta sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (02/12/2024).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa diduga menerima “upeti” senilai Rp2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
Baca juga: Pj Walikota Pekanbaru Terjaring OTT KPK
Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Sekretariat Daerah (Setda), diantaranya untuk anggaran makan minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini, diduga Pj Walikota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Ghufron, Rabu (04/12/2024).
Ghufron juga mengatakan, Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila dibantu Plt Bagian Umum, Mariya Ulfa dan Staf Umum, Tengku Suhaila, diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU.
“Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK berperan melakukan penyetoran uang kepada Pj Walikota RM (Risnandar Mahiwa) dan Sekda IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pj Walikota Pekanbaru,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar OTT. KPK menyita uang senilai Rp 6,8 miliar dari operasi tersebut. Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
Baca juga: Camat dan Kades Terjaring OTT Kasus Pungli Pengurusan Surat Tanah
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” kata Ghufron, sembari mengatakan, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (KRO/RD/Trb)