SUMUT  

Diintimidasi Usai Ungkap Hubungan Gelap Bupati, Wartawan Lapor Polisi

RADARINDO.co.id – Medan : Seorang wartawan/jurnalis di Medan bernama Koko Syaputra (31), membuat laporan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dimana, Koko mendapat intimidasi di medsos dari seseorang usai mengungkap dugaan hubungan gelap atau perselingkuhan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) saat masih menjabat Wakil Bupati dengan seorang oknum ASN Pemprov Sumut.

Baca juga: APH Diminta Tutup Galian C Ilegal di Lahan HGU PTPN I Regional I Tadukan Raga

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL/B/592/IV/2025/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 April 2025. Kejadian ini menyoroti risiko warga yang berani mengungkap dugaan-dugaan skandal di pemerintahan.

Kejadian barawal saat warga Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan tersebut, memposting ulang berita terkait dugaan skandal perselingkuhan pejabat dengan oknum ASN di akun Facebooknya (FB), Syahputra Wijaya, pada 10 April 2025 lalu.

Tak lama setelah itu, sekitar pukul 21.11 WIB, Koko menerima pesan ancaman melalui Facebook Messenger dari akun bernama Moko Purba. “PP muse di baen ho ake dapot do ho manang na ise. Dapot doho manang na ise pente ma. Iya yahh tunggu bagian-mu (Pastikan kau diam atau kau akan menghadapi konsekuensinya. Kau akan menerima akibatnya. Ya, tunggu bagianmu),” tulis ancaman itu.

Merasa terancam dengan keselamatannya, Koko terpaksa melaporkan akun Moko Purba atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keberanian Koko dalam mengungkap dugaan pelanggaran tersebut. Namun, respon dari pihak berwajib terkesan lamban dan kurang responsif.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, awalnya mengaku tidak mengetahui laporan tersebut, bahkan menanyakan beberapa kali detail kasus kepada wartawan sebelum akhirnya menyadari adanya laporan tersebut dan berjanji akan menyelidiki lebihlanjut.

Wartawan Senior, Lilik Misyardi menanggapi ketidaktahuan Kabid Humas terhadap laporan yang masuk ke SPKT Polda Sumut, menimbulkan pertanyaan serius tentang koordinasi internal kepolisian.

Selain itu, pernyataan Kombes Ferry yang mempertanyakan pekerjaan Koko yang disebut wiraswasta dan bukan wartawan, juga terkesan meremehkan laporan tersebut.

“Pertanyaannya, apakah status pekerjaan mempengaruhi validitas sebuah laporan polisi?. Apakah peran media massa benar-benar diperlukan untuk membuat laporan polisi sebuah kasus dianggap serius?,” ujar Lilik dengan nada heran.

Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya tentang ancaman terhadap Koko Syaputra, tetapi juga tentang akses publik terhadap informasi dan kebebasan berekspresi.

“Kasus ini bukan hanya tentang ancaman terhadap Koko Syaputra, tetapi juga tentang akses publik terhadap informasi dan kebebasan berekspresi,” tegas pria yang aktif di Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Forwaka-Sumut) itu.

Baca juga: Masyarakat Minta “Basmi” Dugaan Pungli di Sekolah se-Deli Serdang

Dikatakannya bahwa proses hukum yang transparan dan responsif sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan keadilan.

“Publik berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memastikan keselamatan Koko Syaputra,” tambah Lilik yang pernah mengabdi di Media Top Metro dan Harian Orbit tersebut.

Lilik menyebut, kondisi ini juga mengancam kebebasan informasi dan pers di Indonesia. “Penting bagi penegak hukum untuk memastikan bahwa warga negara yang berani bersuara tidak mengalami intimidasi dan ancaman,” katanya. (KRO/RD/Tim)