Dikonfirmasi Soal Pengalokasian ADD, Kades Mada Jaya Emosi

419

RADARINDO.co.id – Pesawaran : Diduga tidak terima dikonfirmasi soal pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD), oknum Kepala Desa (Kades) Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, berinisial GO, langsung emosi.

GO menunjukkan arogansinya bak seorang “preman” saat ditemui untuk dikonfirmasi terkait pengalokasian ADD untuk ketahanan pangan yang diduga dialihkan untuk pembuatan badan jalan, pembangunan gorong-gorong dan bantuan bibit ikan lele.

Baca juga : Proyek Pengendalian Banjir Sungai Deli Tak Pakai Pagar Pengaman


Saat dikonfirmasi, GO bukannya memberikan jawaban, namun malah menunjukkan gaya “premanisme” sembari memanggil bawahannya yang merupakan Aparat Desa Mada Jaya bernama Eem dan Iwan.

“Eem, Iwan, kediyek degekken am hayang ngomong nawon. (Eem, Iwan, kesini dengarkan apa yang mau di omongkan). Dia mau ngobok-obok desa kita,” cetus Kades dengan nada marah.

Diketahui, selain menjabat sebagai Kades Mada Jaya, GO juga merupakan oknum PNS Kecamatan Way Khilau yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mada Jaya pada tahun 2021 lalu.

Seharusnya, sebagai seorang Kepala Desa sekaligus PNS, GO lebih memahami tentang undang-undang keterbukaan informasi publik seperti yang tertuang pada nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Perlu diketahui tentang Undang-Undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Baca juga : Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara PT Waskita Beton Precast

Pada pasal 2 juga tercantum, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Pada Pasal 4 tercantum, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Sedangkan ketentuan pidana dalam pasal 18 menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakkan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat  (3) dapat dipidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (KRO/RD/AMRUL)