Pegawai Bank Tewas Dibunuh Kekasih, Ini Motifnya

25

RADARINDO.co.id – Jateng : Seorang wanita muda berinisial RA (28) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), meninggal dunia dibunuh kekasihnya berinisial MAN.

Tewasnya korban yang merupakan pegawai alih daya atau outsourcing di bagian call center salah satu bank swasta itu, lantaran dilatarbelakangi kecemburuan pelaku. “Jadi motifnya cemburu,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengutip detik, Sabtu (26/10/2024).

Baca juga: Janda Meninggal Dunia Usai Hubungan Intim dengan Perangkat Desa

Dikatakannya bahwa peristiwa pembunuhan terjadi, Kamis (17/10/2024) lalu. Saat itu, pelaku MAN membuntuti kekasihanya RA yang ketika itu diantar pulang kerja oleh seorang laki-laki.

Setelah laki-laki yang mengantar korban pergi dari tempat kos RA di daerah Peterongan Timur, MAN lantas naik pagar dan langsung menuju balkon lantai menuju kamar korban.

“Saya ketuk, dia tanya siapa, saya tidak jawab. Dia terus matikan lampu dan buka pintu, saya tusuk perutnya (pakai sangkur),” kata pelaku yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah klinik kecantikan itu.

Menurutnya, saat itu antara pelaku dan korban sempat saling dorong. Pelaku yang saat itu kalap langsung menusuk area dada kekasihnya. “Dia pingsan, lalu saya tusuk lagi di pinggul satu kali,” imbuhnya.

Diketahui, RA meninggal dengan 15 luka tusukan. Sedangkan tusukan di bagian dada, menembus organ dalam bahkan merusak tulang iga korban. Usai kejadian, pelaku MAN sempat kabur ke Jakarta dan tidur di beberapa masjid. Kemudian dia kembali ke rumah kakaknya di Banyumanik, Kota Semarang.

Baca juga: Camat dan Kades di Tapsel Terjaring OTT

Menurut pelaku, selama satu tahun berpacaran, korban beberapa kali pergi atau diantar teman laki-lakinya. Hal itu membuatnya cemburu, tapi korban tidak mau dikekang. Dia makin cemburu setelah tahu status media sosial korban tidak bisa dilihat oleh pelaku lewat akunnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah kakaknya di Banyumanik. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pisau sangkur dan sarungnya, motor yang digunakan pelaku, sandal, helm, serta pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (KRO/RD/Dtk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini