Dirut BRI Nyatakan KUR Tak Bisa Diputihkan

100

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama (Dirut) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kriteria kredit yang bisa diputihkan.

Menurutnya, hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, karena KUR adalah program yang masih berlangsung. Sehingga tidak masuk kriteria kredit yang bisa di putihkan.

“Kredit program syaratnya adalah yang sekarang sudah selesai program itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Kadis Pertanian DS Ngaku Tak Tahu Ada Proyek Miliaran Rupiah

Karena KUR adalah kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini, sehingga tidak termasuk dalam pemutihan tersebut. “Kalau KUR memenuhi syarat nggak?. KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, tidak (termasuk), ya otomatis,” tukasnya.

Sunarso menyebut, kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah. Kemudian telah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.

“Sebenarnya yang kayak gitu sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara,” jelas Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu.

Sunarso memastikan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemutihan utang untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. “Hapus tagih ini pasti kita dukung. Himbara terutama, pasti mendukung karena ini sebenarnya kami memang yang minta dulu,” imbuhnya. (KRO/RD/Dtk)