RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, mengaku menerima uang senilai 10.000 dollar Amerika Serikat dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi.
Hal tersebut diungkapkan Dicky saat dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi kerjasama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024-2025.
Baca juga: Usut Penjualan Teh PTPN
Dicky mengaku, sekitar Agustus 2024, Djunaidi pernah menyerahkan sejumlah uang usai mereka berdua bermain golf bersama di kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Jadi, setelah golf bersama di Bogor, setelah golf kami ada pertemuan, di Senayan Golf, Pak Djun menyerahkan uang ke saya. Saya akui jujur itu, tapi tidak saya buka. Saya tanya ke beliau, Pak Djun, ini apa? Bapak (Djun bilang) katanya uang ganti stik golf. Ya, saya terima, Pak,” ujar Dicky dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (01/12/2025).
Awalnya, Dicky tidak mengakui berapa jumlah uang yang diterimanya. Ia mengaku tidak sempat menghitung uang dari Djunaidi. Namun, saat dicecar jaksa, Dicky pun mengakui besaran yang diterimanya. “Saya tidak sempat hitung, tapi 10.000 (Dolar Amerika Serikat),” jawab Dicky.
Kasus suap pengelolaan hutan ini diungkapkan jaksa penuntut umum dari KPK, Tonny Pangaribuan, dalam sidang dakwaan dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Suap dari mereka berdua senilai 199 ribu Dolar Singapura, atau setara dengan Rp2,55 miliar. Tonny Pangaribuan menyatakan dua pengusaha tersebut memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yana Rady.
Baca juga: Polres Toba Amankan Antrian Panjang di SPBU Balige
“Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerjasama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar Jaksa.
Adapun Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Group. (KRO/RD/Komp)







