Dirut PalmCo Jatmiko Santosa “Ogrok-ogrok” Dana Insentif Jadi Penambahan IJT

86

RADARINDO.co.id – Medan: Apakah boleh dana insentif dialokasikan menjadi pemberian dana penambahan IJT atau Imbalan Jasa Tahunan kepada ribuan karyawan aktif dan pensiunan PTPN 4 Regional I PalmCo yaitu eks PTPN 3 pada tanggal 15 Juli 2024 melakukan protes.

Baca juga : Bupati Samosir Berangkatkan Dua Jamaah Umroh ke Tanah Suci

Bagaimana dengan Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan dari serangkaian prinsip dan aturan yang mengatur pengelolaan perusahaan yang baik dan benar. GCG bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, pengelola, karyawan dan masyarakat.

Dalam konteks BUMN, GCG menjadi sangat penting mengingat sumber dana dan aset yang dikelola merupakan milik negara dan harus dioperasikan dengan prinsip kehati-hatian serta transparansi.

Mengapa GCG Penting untuk BUMN?
Transparansi Keuangan GCG menekankan pada keharusan pelaporan keuangan yang transparan dan akurat. Hal ini membantu memastikan bahwa semua aktivitas keuangan dapat dipantau dan diaudit dengan benar, mencegah korupsi dan penyelewengan dana atau aset perusahaan.

Pengambilan Keputusan yang Efektif
Dengan penerapan GCG, pengambilan keputusan di BUMN diharapkan menjadi lebih sistematis dan berbasis data, bukan atas dasar preferensi pribadi atau kelompok. Ini meningkatkan efektivitas operasional dan meminimalisir risiko keputusan yang kurang tepat.

Perlindungan terhadap Pemangku Kepentingan GCG melindungi kepentingan pemangku kepentingan, termasuk negara sebagai pemilik modal, karyawan, dan masyarakat sekitar. Perlindungan ini mencakup keadilan dalam distribusi keuntungan, keamanan pekerjaan, dan pengelolaan dampak lingkungan.

Pembangunan Kepercayaan Publik
Penerapan GCG yang baik membangun kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai entitas.

Pasalnya pemberian IJT tersebut dinilai pilih kasih. Jumlah dana IJT yang diterima karyawan PTPN 4 Regional I berbanding terbalik dengan apa yang diterima karyawan PTPN 4 Regional 3 yaitu eks PTPN5.

Baca juga : KPU Nisel Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih

Jumlah dana IJT yang diterima oleh karyawan PTPN 4 Regional 1 hanya dua setengah bulan gaji, namun karyawan PTPN 4 Regional 3 menerima dana IJT sebanyak lima bulan gaji.

Hal itu membuat cenburu sosial, bahkan terkesan mirip “adudomba”. Akibatnya, ribuan karyawan PTPN 4 Regional I mengancam akan berunjukrasa. Namun sayangnya, informasi karyawan PTPN 4 Regional I akan mogok total itu keburu bocor ke telinga Dirut PalmCo, Jatmiko Santosa yang sebulan kemudian PalmCo memberikan tambahan kepada karyawan PTPN IV Regional 1.

Namun anehnya, tambahan itu disebutkan sebagai dana insentif bukan tambahan IJT sesuai tuntutan para karyawan tersebut. Dirut PalmCo Jatmiko Santosa “Ogrok-ogrok” dana insentif menjadi penambahan IJT. Apa diperbolehkan dan mana dasar hukumnya.

Sementara di PTPN lainnya, tidak ada mendapatkan dana insentif seperti yang diterima karyawan PTPN 4 Regional I tersebut. Padahal dana isentif yang diberikan tersebut adalah hak karyawan yang sejatinya diberikan di luar gaji karena kinerja karyawan yang melebihi target perusahaan.

Sejak holding berdiri dan PTPN III sebagai induk dari 14 PTPN yang ada, karyawan PTPN III selalu mendapatkan bonus yang terbaik, tidak seperti sekarang ini setelah adanya PalmCo.

“Kami minta Menteri BUMN Erick Thohir maupun Direktur Utama Holding PTPN III Mochammad Abdul Ghani segera mengambil sikap tegas. Untuk menonaktikan Direktur Utama PalmCo guna menghindari hal- hal yang tidak diinginkan,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat 16 Agustus 2024. (KRO/RD/0I)