RADARINDO.co.id – Karawang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan Direktur Utama (Dirut) PD Petrogas Persada Karawang, berinisial GRB, sebagai tersangka korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp7.115.224.363, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Deputi Gubernur BI Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR
Kajari Karawang, Syaifullah, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi keuangan pada PD Petrogas Persada itu berlangsung dari 2019 sampai 2024.
“Antara lain berdasarkan sprindik tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial GRB,” kata Syaifullah dalam keterangan persnya, Rabu (18/6/2025) malam.
GRB merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada Petrogas Persada periode 2011 sampai 2014. GRB kemudian diangkat sebagai Dirut PD Petrogas Persada Karawang pada 2014-2019.
GRB selanjutnya diangkat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama pada 2019 hingga sekarang. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan oleh tersangka GRB.
“Tersangka GRB diketahui melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total nilai sebesar Rp7.115.224.363 tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban yang sah,” kata Syaifullah.
Kejari Karawang sudah memeriksa 22 orang saksi dan 3 orang ahli, termasuk GRB yang kemudian statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
Perbuatan GRB menyebabkan negara merugi sebesar Rp7.115.224.363. “Tersangka kami tahan 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Juni sampai 7 Juli 2025,” kata Syaifullah.
Atas perbuatannya, GRB dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Baca juga: Janji Kencan Berujung Pemerasan, Pria Dipaksa Bayar Jutaan Rupiah
GRB juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KRO/RD/KP)