RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit tahun 2020 yang menyebabkan kredit macet per Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun, Senin (02/6/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Deli Serdang Resmi Dilapor ke Jaksa
“Iwan Kurniawan Lukminto (diperiksa selaku) Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya.
Tiga perusahaan tersebut diketahui merupakan anak perusahaan dari Sritex. Penyidik masih mendalami terkait ada tidaknya aliran kredit dari bank daerah dan bank pemerintah yang mengalir ke anak perusahaan Sritex.
Selain IKL, penyidik juga memeriksa enam orang lainnya, yakni HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya, AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017.
Selain itu, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, serta AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” jelas Harli.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit. Selain dua pihak bank yang disebutkan, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Usut Kasus Pemerasan Agen TKA, Pegawai Kemnaker Diperiksa KPK
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran. Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp3,58 triliun. Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik. (KRO/RD/KP)







