RADARINDO.co.id – Medan : Menanggapi pemberitaan yang dilansir media ini terkait dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Gudang Kelong yang berada di Gabion Belawan, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan turun untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga : TP PKK Desa Mangkai Baru Terapkan Aplikasi Inovatif dan Efisien
Hal itu disampaikan Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Erlina, ST kepada RADARINDO.co.id, Kamis (3/8/2023) di kantornya Jalan Asrama, Pondok Kelapa, Medan. “Terimakasih atas informasinya. Kita akan turun ke pabrik itu untuk melakukan penyelidikan,” ujar Erlina.
Menurut Erlina, bagi pengusaha pelanggar Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dapat dipidana penjara selama 3 bulan. “Di dalam pasal yang ada pada Undang Undang Ketenagakerjaan, ada ancaman penjara selama 3 bulan,” ujarnya.
Baca juga : Disnaker Sumut Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran Peraturan K3 PT CRA
Tak hanya itu sambungnya, di dalam pasal 35 Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyebutkan, pengusaha wajib menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kerja yang direkrutnya. Jika tidak maka pengusaha akan dikenakan sanksi kurungan badan 1 bulan atau paling lama 4 tahun.
Sebelumnya diberitakan, perusahaan Gudang Kelong yang bergerak di bidang tangkahan kapal ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, tengah membangun satu unit gudang untuk penjemuran ikan teri. Namun, ditemukan para pekerja yang sedang bekerja menyusun rangka baja di bagian atap proyek gudang tersebut, diduga tidak dilengkapi dengan alat perlindungan diri (APD) atau alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sehingga dianggap melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan. (KRO/RD/Ganden)