Medan  

Disnaker Sumut Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran Peraturan K3 PT CRA

RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bakal melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran peraturan K3 di PT Central Rejeki Agrindotama (CRA).

Baca juga : Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Dijebloskan ke Penjara

“Terimakasih atas informasinya. Kita akan turun ke pabrik itu untuk melakukan penyelidikan,” ucap Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Erlina, ST kepada RADARINDO.co.id, Kamis (03/8/2023) di kantornya Jalan Asrama, Pondok Kelapa, Medan.

Menurut Erlina, bagi pengusaha pelanggar Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dapat dipidana penjara selama 3 bulan. “Di dalam pasal yang ada pada Undang Undang Ketenagakerjaan, ada ancaman penjara selama 3 bulan,” ujar Pengawas Ketenagakerjaan itu serius.

Baca juga : TP PKK Desa Mangkai Baru Terapkan Aplikasi Inovatif dan Efisien

Selain itu, sambungnya, di dalam pasal 35 Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha wajib menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kerja yang direkrutnya, jika tidak maka pengusaha akan dikenakan sanksi kurungan badan 1 bulan atau paling lama 4 tahun. Seperti diberitakan sebelumnya, pekerja PT. CRA yang berada di Jalan Pulau Saparua I KIM IV Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, saat melakukan perbaikan silo di bagian atas, diduga tidak menggunakan alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm, tali pengaman, dan lain sebagainya. Sehingga dianggap melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan. (KRO/RD/Ganden)