RADARINDO.co.id – Medan : Oknum anggota Polisi berinisial Aiptu F terancam kena sanksi berat usai ditangkap anggota TNI membawa narkotika jenis sabu sebanyak 68,45 gram. Personel Biddokes itu terancam sanksi pemecatan.
Baca juga : Polsek Siak Hulu Amankan 2 Tersangka Penggelapan Milik PT Agro Abadi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Kapolda Sumut, Irjen Panca Simanjuntak tidak melindungi dan mentolelir perbuatan dan prilaku oknum yang melanggar disiplin maupun etika profesi. “Sanksi bagi oknum anggota Polri, pelaku narkoba, tegas pecat,” ujar Hadi, di Medan, Rabu (07/6/2023) melansir detik.
Baca juga : Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh
Hadi menyebut, meski bertugas di Biddokes, Aiptu F bukanlah seorang dokter. Selain itu yang bersangkutan juga sudah meninggalkan tugas tanpa izin selama tiga bulan. “Dia (Aiptu F) bukan dokter, melainkan anggota Bidokkes. Ia pangkat Aiptu sudah tiga bulan desersi dari tugasnya,” jelasnya.
Aiptu F tidak menjalankan tugas selama tiga bulan karena sakit yang dideritanya. “Yang bersangkutan tidak secara aktif berdinas karena mengidap sakit hepatitis,” tambahnya. Diketahui, Aiptu F ditangkap anggota TNI saat melintas di Asahan menggunakan mobil Avanza Nopol BK 1976 FB pada Senin 05 Juni 2023. (KRO/RD/DTK)