Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh

106

RADARINDO.co.id – Banda Aceh : Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (06/6/2023).

Baca juga : Ratusan Pegawai KPK Akan Dipindahkan ke IKN

Selain Mursil, jaksa juga menahan dua tersangka lainnya yang berinisial TY dan TR. Ketiganya terlibat dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi penguasaan lahan dan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah negara.

Baca juga : Kasus Suap Mantan Bupati PPU, KPK Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023, pada Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, SH, melansir serambinews.com. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa 06 Juni 2023. Dalam kasus itu, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (KRO/RD/SER)