Polsek Siak Hulu Amankan 2 Tersangka Penggelapan Milik PT Agro Abadi

2167

RADARIBDO.co.id – Kampar : Personil Polsek Siak Hulu mengamankan dua orang tersangka berinisial JG (36) dan LN (34) kasus dugaan penggelapan 50 ton cangkang dan 31,7 ton karnel milik PT Agro Abadi, Selasa (06/6/2023).

Penangkapan bermula, pada Senin 05 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB, tim pemeriksa dari kantor Direksi PT Agro Abadi Pekanbaru datang ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Baca juga : Mantan Komisaris PT Wika Beton Ditahan KPK

Tim pemeriksa yang dipimpin Ronal Simanjuntak melakukan pengecekan sisa barang-barang di PKS berupa cangkang dan karnel yang ada di dalam banker. Melihat adanya jejak mobil di bawah banker, Ronal merasa curiga karena pada hari Minggu 04 Juni 2023 tidak ada kegiatan di pabrik (libur).

Hasil pengecekan dan dilakukan pengukuran ternyata ditemukan adanya kekurangan 31.7 ton karnel. Ronal lalu memutar CCTV dan melihat adanya 3 unit mobil masuk kedalam PKS untuk mengangkut cangkang dan karnel.

Selanjutnya, Ronal menanyakan kepada tersangka JG selaku Plt Manager PKS, dan tersangka mengakui bahwa telah memberikan izin kepada anggotanya bernama Luhut, Veri Sandi, Aldi Febrianto, Mujiono dan Sukri untuk memuat cangkang dan karnel kedalam mobil untuk dijual tanpa seizin pemiliknya.

Baca juga : Ketua DPC LIN Batu Bara: DD Bukan Milik Pejabat

Berkat adanya laporan dari pihak PT Agro Abadi, tersangka JG beserta rekan-rekannya diamankan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendri Berson SH, Selasa (06/6/2023) dan digelandang ke Mapolsek Siak Hulu.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, MH, melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH diwakili Kanit Reskrim, AKP Hendri Berson SH mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka JG dan LN mengakui perbuatannya. “Saat ini  ke 2 tersangka telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut,” kata AKP Hendri Berson Atas perbuatan para tersangka, pihak PT Agro Abadi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 182 juta. (KRO/RD/POL/SM)