“Ditantang” Bobby Soal Kasus Proyek Jalan, Ini Kata KPK

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi “tantangan” Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, yang mempertanyakan surat pemeriksaan terkait kasus proyek jalan di Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, pemanggilan setiap pihak sebagai saksi didasarkan pada kebutuhan proses penyidikan. KPK kata Budi, terbuka untuk memanggil siapa saja, tanpa terkecuali, untuk dimintai keterangan.

Baca juga: KPK Sebut Sumut Rentan Terjadi Korupsi

“Tentu KPK juga terbuka untuk kemudian memanggil siapa saja pihak-pihak yang diduga mengetahui dan dibutuhkan keterangannya, sehingga penanganan perkara ini menjadi terang,” kata Budi dalam pernyataannya, Kamis (03/7/2025) lalu.

Menurut Budi, pihaknya masih mendalami informasi dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk informasi yang didapat dari hasil penggeledahan.

Berdasarkan hasil analisa dari setiap informasi tersebut, nantinya akan menjadi langkah KPK untuk melihat pihak-pihak yang berperan dalam perkara ini, tak terkecuali Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut.

“Dari kegiatan-kegiatan tersebut kemudian akan dilihat bukti-bukti dan petunjuknya, tentu KPK akan menelusuri dan berkomitmen untuk melacak pihak-pihak yang berperan dalam dugaan tindakan pidana korupsi ini,” kata Budi.

Dari informasi yang beredar, nama Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Dari perkara itu, KPK menetapkan pihak yang disebut sebagai orang kesayangan Bobby, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.

Dimana, KPK telah menetapkan Topan sebagai sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam kasus proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Selain Topan Ginting, empat orang tersangka yang turut terjerat dalam operasi senyap itu adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Akhirun dan Raiyhan berperan sebagai pihak pemberi suap dalam dua proyek, yakni proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Baca juga: Dirut BRI Buka Suara Soal Kasus Pengadaan EDC

Sedangkan Topan dan Rasuli diduga sebagai penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Heliyanto diduga menerima suap dalam proyek yang berada di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari adanya penarikan uang sekitar Rp2 miliar yang diduga berasal dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun dan Direktur PT RN, Raiyhan.

Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan, Rasuli, dan Haliyanto, agar Akhirun dan Raiyhan memperoleh proyek pembangunan jalan. (KRO/RD/Trb)