Ditlantas Poldasu Operasi Angkutan Umum Plat Hitam

32

RADARINDO.co.id – Medan : Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara, menggelar operasi mobil penumpang berplat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum ilegal. Dari hasil operasi baru-baru ini, petugas berhasil menindak empat unit kenderaan yang beroperasi tanpa izin resmi.

Dalam laporan hasil pelaksanaan, disebutkan bahwa dua unit Toyota Hiace dan dua unit Mitsubishi L300 diamankan karena melanggar pasal 288 ayat 3, 308, serta pasal 173 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan-kendaraan tersebut ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Sumut serta Dinas Perhubungan Kota Medan.

Baca juga: Kejari Humbahas Tahan Tersangka Korupsi Peningkatan Struktur Jalan

Angkutan penumpang berplat hitam dinilai merugikan angkutan umum resmi berplat kuning. Selain menyebabkan persaingan tidak sehat, kenderaan ini juga tidak menerapkan standar tarif yang ditentukan oleh peraturan. Lebih jauh, penumpang yang menggunakan jasa angkutan ilegal ini tidak mendapatkan perlindungan asuransi dan jaminan keselamatan.

“Selain merugikan pengusaha angkutan resmi, penggunaan kenderaan pribadi untuk mengangkut penumpang juga berpotensi membahayakan karena tidak melalui uji kenderaan dan tidak memiliki izin trayek. Dihimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel liar karena jika terjadi kecelakaan, pengguna jasa angkutan plat hitam tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” tegas Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumut, Kompol Rika S Sigalingging, S.I.K., M.H.

Pihak kepolisian juga menegaskan agar para pengusaha angkutan plat hitam segera mengurus izin operasional mereka. “Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar pemilik angkutan ini melengkapi izin usahanya,” tambahnya.

Sebagai tindaklanjut, kepolisian merekomendasikan agar operasi semacam ini dilakukan secara berkelanjutan serta dikoordinasikan dengan instansi terkait. Selain itu, diberikan usulan untuk memperketat aturan terhadap kenderaan yang beroperasi tanpa izin serta memberikan sanksi lebih tegas bagi pelanggar guna memberikan efek jera.

Baca juga: Bupati Humbahas Hadiri Reses Anggota DPRD Sumut

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan transportasi yang legal dan aman, serta menekan angka kecelakaan akibat penggunaan angkutan ilegal. (KRO/RD/Jojo/Balen/Hendrik)