RADARINDO.co.id – Nisel : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) melakukan pemecatan terhadap dua anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), yakni Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu.
Pemecatan tersebut lantaran keduanya terbukti mempertahankan posisi Fredikus yang lolos sebagai anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Telukdalam dalam proses seleksi Panwascam se-Kabupaten Nisel.
Baca juga : Gara-gara Catcalling, Driver Ojol Dikeroyok Sekelompok Remaja
Seharusnya, mereka mempertimbangkan rekam jejak Fredikus yang pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP melalui Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022. Dalam putusan itu, Fredikus mendapat sanksi pemberhentian tetap sebagai staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nisel.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dilansir dari nesiatimes, Senin (23/1/2023).
Selain kedua anggota Bawaslu Nisel, anggota Panwascam Teluk Dalam atas nama Frederius Famalua Sarumaha juga dipecat DKPP RI. Sidang putusan pemecatan itu disiarkan langsung melalui akun Fanpages Facebook DKPP, Jum’at (20/1/2023).
Baca juga : Polisi Tangkap Admin Prostitusi Online ‘Big Pertamax’
Sanksi terhadap Pilipus Famazokhi Sarumaha, Alismawati Hulu dan Harapan Bawaulu berdasarkan laporan perkara nomor 36/PKE-DKPP/XII/2022, perkara nomor 39/PKE-DKPP/XII/2022. Sedangkan Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu mendapat sanki peringatan keras dari DKPP.
Sebelumnya, Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Panwascam se-Kabupaten Nisel dengan nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022. (KRO/RD/NST)