RADARINDO.co.id – Medan : Nekat mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli, ke parit saat hendak membongkar polisi tidur yang berpaku, seorang warga Kota Medan bernama Mawardi (61), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butar Butar mengatakan, tersangka Mawardi dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kasus tersebut sempat viral di medsos dan bikin geger.
Baca juga: Ketua Ormas di Riau Peras Perusahaan Sawit Hingga Rp5 Miliar
“Sekarang kita sedang melakukan proses penyidikan dan kita sudah mengamankan tersangka, sudah kita tetapkan tersangka atas nama Pak Mawardi. Sudah kita lakukan penahanan,” katanya, Kamis (16/10/2025).
Peristiwa berawal pada 13 Oktober 2025, dimana saat itu Fadli datang ke Jalan Madukoro untuk mengecek keluhan sejumlah pengendara soal polisi tidur yang terbuat dari ban bekas.
“Pak Lurah Perintis mendapat informasi bahwa melewati Jalan Madukoro sering terjadi kebocoran ban sepedamotor, sehingga Pak Lurah beserta anggotanya salah satu ASN dan kepling setempat, mendatangi jalan itu dan melihat ada polisi tidur dengan menggunakan ban bekas,” jelasnya.
Saat dicek, ternyata di polisi tidur tersebut terdapat beberapa paku. Alhasil, Muhammad Fadli memutuskan untuk membongkar polisi tidur tersebut.
“Dimana polisi tidur itu terdapat beberapa banyak paku yang dipaku ke jalan, sehingga Pak Lurah bersama kepling membongkar polisi tidur itu dan membersihkannya,” jelas Agus.
Pembongkaran itu mendapat protes dari pelaku Mawardi. Alhasil, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Saat itu, korban kembali menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan usai banyak pengendara yang mengeluh karena sepedamotornya bocor saat melintas di wilayah tersebut.
“Masyarakat tersebut (pelaku) tidak menerima dengan alasan Pak Lurah, berdebat, dikasih pengertian oleh Pak lurah, (pelaku) tidak menerima, sehingga Pak Lurah didorong ke parit dan terjatuh ke dalam parit hingga mengakibatkan luka di tangan dan badannya,” ujarnya.
Agus menyampaikan soal kemungkinan kasus tersebut diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Menurutnya, hal tersebut tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Jika tidak ada kesepakatan, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Baca juga: Gelar GPM, Polres Simalungun Salurkan 10 Ton Beras Murah
Mawardi sendiri mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Polisi tidur itu dipasang Mawardi untuk keamanan cucunya saat bersepeda.
Dia mengaku sudah sempat menyampaikan soal pemasangan polisi tidur itu ke kepala lingkungan setempat. Namun, dia tidak mengingat pasti sejak kapan polisi tidur itu dipasang. (KRO/RD/dts)







